BSNP Dibubarkan Mas Nadiem, Ini 6 Catatan Kritis dan Reaksi Keras Salah Satu Mantan Anggota BSNP

Sharing for Empowerment

Ketiga, UU Sisdiknas 2003 pasal 35 ayat 3 menyatakan bahwa “Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan”. 

Penjelasan UU Sisdiknas Pasal 35 ayat 3 menyatakan bahwa “Badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan propinsi.”

Jadi, praturan yang mengadakan badan standardisasi berada di bawah Kemendikbudristek bertentangan dengan amanat UU Sisdiknas ini. Karena itu, pasal-pasal dalam Perpres Nomor 62/2021 dan Permendikbudristek Nomor 28/2021 yang mengatur tentang badan standardisasi harus direvisi dan ditata kembali sesuai amanat UU Sisdiknas.

Keempat, argumentasi bahwa Kemdikbudristek merumuskan standar nasional pendidikan berdasarkan UU Pemda tidak memiliki dasar karena dalam pembagian kewenangan antara Pusat dan Daerah, terkait standar nasional pendidikan kewenangan Pusat adalah menetapkan. Bukan merumuskan. Kemdikbudristek bisa membuat NSPK yang tidak terkait langsung dengan standar nasional pendidikan, seperti PPDB, Juknis BOS, dll.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*