Inilah Fakta Polusi Udara di Jakarta yang Memprihatinkan

Jakarta City in Indonesia
Jakarta City in Indonesia (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Akhir-akhir ini isu polusi udara di Jakarta kembali mencuat usai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis bersalah Presiden RI Joko Widodo, tiga menteri (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan) dan Gubernur DKI Jakarta telah melawan hukum atas penanganan polusi udara di ibukota.

Gugatan perkara penanganan polusi udara ini diajukan oleh 32 orang yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) pada 4 Juli 2019. Lantas seperti apa kondisi polusi udara di pada awal-awal gugatan?

Dikutip dari situs Walhi, Jakarta memang telag beberapa kali menempati kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dengan AQI (indeks kualitas udara) kategori “tidak sehat” dan sudah melebihi baku mutu udara ambien harian (konsentrasi PM 2,5 melebihi 65 ug/m3).

BACA JUGA:

Data kualitas udara tersebut terlihat di aplikasi pemantau udara Air Visual. Aplikasi ini merekam data dari dua stasiun pemantau milik Kedutaan Besar Amerika Serikat, satu stasiun milik BMKG, serta empat alat Air Visual (di Pejaten, Rawamangun, Mangga Dua dan Pegadungan).

Melihat kegentingan ini, sejumlah individu akhirnya secara resmi melayangkan gugatan warga negara atau Citizen Law Suit (CLS) kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan untuk menuntut hak mendapatkan udara bersih. Terdapat tujuh tergugat. Mereka adalah Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.

Waktu itu, KLHK menyatakan bahwa sumber pencemar udara pada kategori PM (Particulate Matter atau debu) di Jakarta berasal dari sektor transportasi sebesar 70%, pada Maret 2019. Sedangkan berdasarkan riset inventory pada tahun 2012 hasil kompilasi data oleh ICEL, transportasi sebagai sumber pencemar berkontribusi sebesar 47%.

Gubernur Banten dan Jawa Barat turut menjadi tergugat dalam kasus ini karena penelitian CREA membuktikan bahwa salah satu penyebab polusi udara Jakarta adalah gas buang dari pembangkit listrik dari Banten dan industri di Jabar yang terbawa angin.

Sementara itu, Gubernur Anies Baswedan mengatakan bahwa tingkat kemacetan di kota Jakarta turun sebanyak 8% di tahun 2018. Namun, hal tersebut ternyata tidak memperbaiki kualitas udara di ibukota, data alat pantau Kedutaan Besar AS di tahun 2018 menunjukan jumlah hari tidak sehat meningkat 2 kali lipat dibandingkan tahun 2017.

Gugatan ini sebenarnya juga mendapat perhatian dari PBB, yang kemudian mengirimkan Pelapor Khusus (Special Rapporteur) David R.Boyd sebagai Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) dan memberikan rekomendasi-rekomendasi penting kepada para Tergugat.

Langit cerah di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020
Langit cerah di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020 (KalderaNews/JS de Britto)

Terkini, situs IQAir pada Jumat, 17 September 2021, air quality index Jakarta ada di angka 114 US AQI. Statusnya adalah ‘unhealty for sensitive groups’ atau tidak sehat untuk sekelompok orang yang sensitif.

Polutan utama di udara Jakarta ini adalah PM2.5. Saat ini, konsentrasi PM2.5 di Jakarta sebanyak 44.7 µg/m³ atau 4 kali di atas standar WHO soal kualitas udara. Kualitas udara Jakarta lebih buruk daripada beberapa hari yang lalu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri berkomitmen bertanggung jawab memperbaiki kualitas udara di ibu kota. Hal ini sejalan dengan aspirasi warga yang disampaikan oleh Koalisi Ibu Kota dalam gugatan terkait kualitas udara.

Dari 7 pihak yang merupakan pihak tergugat, hanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melakukan proses mediasi sebanyak dua kali di luar persidangan dengan pihak tergugat melalui tim kuasa hukumnya. Mediasi pertama dilakukan pada 13 November 2019, sedangkan mediasi kedua dilakukan pada 27 November 2019.

“Kami sepemahaman dengan para penggugat. Kami mengambil tanggung jawab dengan berupaya melaksanakan apa yang digugatkan. Tapi, kami juga mengajak masyarakat untuk ikut ambil tanggung jawab dalam mengendalikan kualitas udara ini,” ungkap Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Sabtu, 18 September 2021.

Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan pada Kamis,16 September 2021, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen tidak akan mengajukan banding dan siap melaksanakan putusan pengadilan demi kualitas udara yang lebih baik, karena setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang sehat.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*