JAKARTA, KalderaNews.com – Akhir-akhir ini isu polusi udara di Jakarta kembali mencuat usai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis bersalah Presiden RI Joko Widodo, tiga menteri (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan) dan Gubernur DKI Jakarta telah melawan hukum atas penanganan polusi udara di ibukota.
Gugatan perkara penanganan polusi udara ini diajukan oleh 32 orang yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) pada 4 Juli 2019. Lantas seperti apa kondisi polusi udara di pada awal-awal gugatan?
Dikutip dari situs Walhi, Jakarta memang telag beberapa kali menempati kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dengan AQI (indeks kualitas udara) kategori “tidak sehat” dan sudah melebihi baku mutu udara ambien harian (konsentrasi PM 2,5 melebihi 65 ug/m3).
BACA JUGA:
- Hujan Buatan Solusi Polusi Udara di Jakarta
- Lidah Mertua Atasi Polusi Jakarta, Bisakah?
- Suara Sumbang Lidah Mertua dari Balaikota Jakarta
Data kualitas udara tersebut terlihat di aplikasi pemantau udara Air Visual. Aplikasi ini merekam data dari dua stasiun pemantau milik Kedutaan Besar Amerika Serikat, satu stasiun milik BMKG, serta empat alat Air Visual (di Pejaten, Rawamangun, Mangga Dua dan Pegadungan).
Leave a Reply