JAKARTA, KalderaNews.com – Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) telah ditetapkan. SKB yang disusun atas masukan berbagai elemen masyarakat ini berisi penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan sebagai prioritas utama.
SKB terbaru ini ditekan 4 menteri, yakni Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Hal-hal baru yang tertuang dalam SKB ini antara lain tentang vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Satuan pendidikan yang mayoritas PTK-nya sudah divaksin wajib menyediakan layanan PTM terbatas dan PTK yang belum divaksin disarankan mengajar secara jarak jauh.
BACA JUGA:
- Anak Kelas 6 SD Tapi Profilnya Masih Kelas 5, PTM pada 2022 Sudah 100 Persen
- Duh, PTM Terbatas Sejumlah Sekolah di Semarang Dihentikan Lantaran Kasus Covid-19
- Istri Mendikbudristek Franka Makarim Izinkan Kedua Anaknya yang Masih PAUD Ikut PTM Terbatas
Pakar epidemiologi Universitas Airlangga (UNAIR), Windhu Purnomo menjelaskan untuk pengaktifan PTM terbatas 100%, yang paling penting adalah prasyarat bahwa:
Leave a Reply