JAKARTA, KalderaNews.com – Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Al-Azhar Indonesia bersama Pusat Kajian Penerapan Etika dan Nilai-nilai Keislaman (PKPENK-UAI) mengkritisi Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 melalui Focus Group Discussion (FGD) pada Sabtu, 22 Januari 2022 lalu.
Direktur Pusat Studi Linguistik UIN Jakarta, Dr. Moch. Syarif Hidayatullah, M.Hum menyoroti Permendikbudristek ini secara bahasa yang tidak mengantisipasi ketika adanya pelanggaran tindak pelecehan seksual ataupun kekerasan seksual yang terjadi saat kegiatan akademis di luar kampus, seperti magang dan lain sebagainya.
Untuk itu, Syarif menyarankan adanya aturan/kode etik di tiap-tiap kampus yang mengatur kegiatan akademis di luar kampus, apalagi seiring digulirkannya program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka).
BACA JUGA:
- Mendikbudristek Tegaskan Segera Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus
- Menag Yaqut: Tiga Langkah untuk Tangani dan Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan
- Korban Kekerasan Seksual di Kampus Tidak Berani Lapor, Begini Support System yang Dibutuhkan
Syarif juga menyoroti kata-kata dari beberapa pasal yang menyebutkan “tanpa persetujuan korban” juga dianggap rancu dan dapat menimbulkan multitafsir sehingga bisa saja ketika adanya indikasi terjadi pelanggaran kekerasan seksual dalam pasal-pasal yang menyebutkan kata-kata tersebut justru akan mengkaburkan fakta yang terjadi.
Leave a Reply