Diusulkan Sri Sultan, 1 Maret Ditetapkan Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Monumen Serangan Umum 1 Maret di Yogyakarta (Dok.Kemdikbudristek)
Monumen Serangan Umum 1 Maret di Yogyakarta (Dok.Kemdikbudristek)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Keppres tersebut menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Tapi, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.

BACA JUGA:

Penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan, yaitu:

Pertama, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Kedua, setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*