JAKARTA, KalderaNews.com – SEAMEO QITEP in Mathematics, Wahid Yunianto, dalam webinar yang bertemakan “Diseminasi Peraturan Dirjen GTK tentang Kerangka Kompetensi Literasi dan Numerasi” menegaskan bahwa numerasi merupakan kemampuan berpikir untuk menghasilkan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika yang dapat menyelesaikan masalah sehari-hari dalam berbagai jenis konteks yang relevan dan individu.
Ada 3 tujuan kerangka kompetensi numerasi yaitu: Pertama, melengkapi model kompetensi guru dengan peta terperinci mengenai kompetensi literasi dan kompetensi numerasi.
Kedua, memberikan acuan bagi guru agar mampu mematahkan perjalanan pembelajaran (learning journey) diri terkait literasi dan numerasi secara komprehensif dan terstruktur.
BACA JUGA:
- Bom Waktu Kesenjangan Pendidikan dan Ekonomi di Indonesia
- 6 Langkah Praktis Meningkatkan Ketrampilan Membaca dan Berhitung Anak-anak di Kelas Awal
- Inilah 3 Karakteristik Utama yang Ada di Kurikulum Prototipe
Ketiga, memberikan acuan bagi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan dalam merancang dan melaksanakan program pelatihan dan pelatihan guru terkait kompetensi literasi dan kompetensi numerasi.
Tujuan kerangka kompetensi numerasi juga mencakup tiga aspek yaitu pengetahuan profesional, praktik pembelajaran profesional, dan pengembangan profesi.
Leave a Reply