JAKARTA, KalderaNews.com – Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang memberi kemudahan pinjaman dalam waktu singkat, tapi dengan bunga yang mencekik pernah menghebohkan Indonesia.
Banyak masyarakat tak terkecuali kalangan milenial dan gen-z yang notabene masih sekolah atau kuliah terjebak pinjol demikian sehingga sampai dikejar-kejar dan diancam debt collector.
Nah buat kalian semua, pada dasarnya penting untuk memperhatikan legalitas pinjol legal. Di tengah kemudahan pinjam duit secara online dengan smartphone di genggaman tangan, penting untuk waspada supaya justru tidak terjerat utang dengan bunga yang mencekik.
BACA JUGA:
- Simak, Trik Aman Pinjam Uang Lewat Pinjaman Online (Pinjol)
- Inilah 6 Aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) yang Aman dan Nyaman bagi Mahasiswa
- Inilah Daftar Pinjol atau Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK 2021, Ingat yang Lain Ilegal Ya!
Untuk mengetahui daftar perusahaam pinjol dengan legalitas yang benar, ada baiknya selalu mengecek di laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak OJK secara berkala memperbarui daftar pinjaman online yang legal di laman khusus Financial Technology-P2P Lending.
Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBTI).
Leave a Reply