Cekidot! Ini Aturan Berkegiatan di Masjid Selama Ramadan 2022

Tradisi parade beduk di Jalan Tambak Jakarta pada malam kemenangan setelah satu bulan menunaikan ibadah puasa Ramadan biasa digelar untuk menyambut Idul Fitri. Masyarakat dari berbagai wilayah biasanya sengaja datang ke tempat ini untuk menikmati lantunan jajaran beduk yang ditabuh silih berganti tanpa henti
Tradisi parade beduk di Jalan Tambak Jakarta pada malam kemenangan setelah satu bulan menunaikan ibadah puasa Ramadan biasa digelar untuk menyambut Idul Fitri. Masyarakat dari berbagai wilayah biasanya sengaja datang ke tempat ini untuk menikmati lantunan jajaran beduk yang ditabuh silih berganti tanpa henti (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Ramadan telah di depan pintu. Pemerintah telah menetapkan bahwa Ramadan tahun ini akan dimulai pada Minggu, 3 April 2022. Karena masih dalam situasi pandemi, berkegiatan di masjid pun harus disesuaikan dengan aturan baru.

Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 048.D/III/SE/PP-DMI/III/2022 sebagai arahan kegiatan ibadah Ramadan 1443 Hijriah/2022. Surat edaran tertanggal 11 Maret 2022 ini memuat aturan berkegiatan di masjid.

BACA JUGA:

Inilah aturan berkegiatan di masjid selama Ramadan yang harus kita ikuti bersama.

  1. Masjid/musala menerapkan disiplin protokol kesehatan yakni memai masker, membawa alat ibadah sendiri dan berwudu dari rumah.

2. Mengutamakan kekhusyukan ibadah dengan cara:

  • Menggunakan pengeras suara luar dengan durasi 5-10 menit untuk azan, iqamah dan tartil Alquran.
  • Menggunakan pengeras suara dalam untuk zikir, doa, tahlil, nasyid, dan sejenisnya.
  • Menjauhkan pengeras suara dari anak-anak dan suara-suara gaduh.
  • Menggunakan pengeras suara dalam untuk ceramah dan kultum.
  • Tadarus dengan pengeras suara hanya bagi yang fasih atau lancar dengan tetap memperhatikan waktu istirahat masyarakat.
  • Takbiran dengan pengeras suara hanya boleh sampai pukul 22.00 WIB selanjutnya dapat dilakukan dengan pengeras suara dalam.

3. Sahur on the street, kegiatan buka bersama, pembagian takjil, takbiran keliling dan pelaksanaan salat Idulftri dilaksanakan dengan tertib dan disiplin protokol kesehatan, serta dilarang menyalakan petasan.

4. Zakat fitrah, zakat mal, infaq, sedekah, dan bantuan sosial diserahkan langsung oleh petugas masjid setempat ke ruamh-rumah fakir miskin, yatim piatu, dan duafa.

Menurut Imam Addaruquthni, Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesi, “Surat Edaran ini lebih bersifat imbauan. Kalau dijalankan dengan baik, maka itu berarti masjid dan jamaah telah menjalankan disiplin protokol Covid-19 dengan baik.”




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*