Inilah Poin-Poin Penting Koreksi Romo Sigit Pranoto: Salah Kaprah Pemahaman Trinitas dalam Buku PPKN?

Sharing for Empowerment

Secara khusus, umat Kristen Katolik mempunyai kewajiban untuk menghadiri Misa Kudus (Ekaristi) pada hari-hari tertentu. Misalnya, dalam perintah ke-2 dari Lima Perintah Gereja disebutkan bahwa umat Katolik harus mengikuti perayaan Ekaristi/Misa pada hari Minggu dan pada hari raya yang diwajibkan.

Berkaitan dengan perintah merayakan Ekaristi pada hari Minggu, Katekismus Gereja Katolik no 2180 menyebutkan demikian:

“Salah satu perintah Gereja menjabarkan dengan lebih rinci hukum Tuhan; “Pada hari Minggu dan pada hari-hari pesta wajib lainnya orang beriman berkewajiban untuk ambil bagian dalam misa” (CIC, can. 1247). “Perintah untuk ambil bagian dalam misa dilunasi oleh orang menghadiri misa di mana pun misa itu dirayakan menurut ritus Katolik, entah pada hari pesta sendiri atau pada sore hari sebelumnya” (CIC, can. 1248 §1).”

Artinya, umat Katolik tidak hanya beribadah pada hari Minggu, tetapi juga pada hari-hari lainnya, baik secara pribadi maupun bersama.

Kedua, pemakaian frasa “akhir pekan”. Secara sekilas, menurut saya, pemakaian frasa “akhir pekan” ini memberi kesan bahwa para penulis sangat membatasi diri (kalau tidak mau disebut ‘anti’) untuk menyebut “hari Minggu.” Mengapa tidak secara tegas ditulis “hari Minggu”?




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*