JAKARTA, KalderaNews.com – Komisioner Komisi Nasional Disabilitas, Kikin Tarigan menyampaikan Undang-Undang No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan minimal satu persen kuota disabilitas untuk perusahaan dan dua persen untuk BUMN dan BUMD. Namun hal ini sepatutnya diimbangi dengan memastikan pekerja disabilitas layak, profesional dan berkualitas.
Ia menekankab hal tersebut di acara diskusi bertema “Berdaya Bersama Mewujudkan Inklusif Disabilitas Dunia Kerja” di Kafe Sunyi, Jakarta Selatan pada Sabtu, 20 Mei 2023.
Selain itu, dunia usaha sebaiknya berupaya menciptakan lingkungan kerja yang menerapkan prinsip kesetaraan, non diskriminasi yang tidak menghambat pekerjanya untuk produktif, sehingga dapat berpartisipasi mendukung kinerja perusahaan.
BACA JUGA:
- Rakernas Petki: Data Valid Jumlah Penyandang Disabilitas di Jawa Tengah Masih Jadi Persoalan Serius
- Inilah Daftar Kampus Ramah Disabilitas 2022 Versi Unesa-Dimetric, Ada Kampus Kamu?
- 47.561 Penyandang Disabilitas Belajar di Madrasah, Pesantren dan PTKI
Menurutnya, Terala Foundation sangat berperan penting membantu pemerintah dan pebisnis dalam mewujudkan situasi ini melalui program- program yang telah diberikan walaupun baru setahun berjalan. Dunia bisnis harus menyambut baik upaya ini.
Leave a Reply