Setahun Terala Foundation, Kuota Pekerja Penyandang Disabilitas Bukan Sekedar Angka

Diskusi bertema “Berdaya Bersama Mewujudkan Inklusif Disabilitas Dunia Kerja" di Kafe Sunyi, Jakarta Selatan pada Sabtu, 20 Mei 2023
Diskusi bertema “Berdaya Bersama Mewujudkan Inklusif Disabilitas Dunia Kerja" di Kafe Sunyi, Jakarta Selatan pada Sabtu, 20 Mei 2023 (KalderaNews/Dok. Terala)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Komisioner Komisi Nasional Disabilitas, Kikin Tarigan menyampaikan Undang-Undang No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan minimal satu persen kuota disabilitas untuk perusahaan dan dua persen untuk BUMN dan BUMD. Namun hal ini sepatutnya diimbangi dengan memastikan pekerja disabilitas layak, profesional dan berkualitas. 

Ia menekankab hal tersebut di acara diskusi bertema “Berdaya Bersama Mewujudkan Inklusif Disabilitas Dunia Kerja” di Kafe Sunyi, Jakarta Selatan pada Sabtu, 20 Mei 2023.

Selain itu, dunia usaha sebaiknya berupaya menciptakan lingkungan kerja yang menerapkan prinsip kesetaraan, non diskriminasi yang tidak menghambat pekerjanya untuk produktif, sehingga dapat berpartisipasi mendukung kinerja perusahaan. 

BACA JUGA:

Menurutnya, Terala Foundation sangat berperan penting membantu pemerintah dan pebisnis dalam mewujudkan situasi ini melalui program- program yang telah diberikan walaupun baru setahun berjalan. Dunia bisnis harus menyambut baik upaya ini. 




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*