JAKARTA, KalderaNews.com – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak Kemendikbudristek turun tangan dalam kasus perundungan di Binus School Serpong.
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti menegaskan, pihaknya mendesak Kemendikbudristek untuk segera turun tangan menangani kasus kekerasan ini.
Lantaran, Binus International School merupakan satuan Pendidikan SPK (Sekolah Perjanjian Kerja Sama) yang izinnya berasal dari Kemendikbudristek.
BACA JUGA:
- Sekolah Benarkan Anak Artis Vincent Rompies Diduga Terlibat Kasus Perundungan
- Dugaan Bullying “Geng Tai” di Binus International School Serpong, Anak Artis Terlibat?
- Ramai Kasus Bullying di Sekolah, 6 Langkah Menghindarkan Anak dari Perundungan
“Maka, FSGI mendorong Kemendikbudristek menegakkan aturan sesuai ketentuan dalam Permendikbudristek 46/2023 tentang PPSK,” tegasnya.
FSGI juga menyayangkan pernyataan sekolah yang terkesan cari aman dan lepas tangan dengan alasan peristiwa ini terjadi di luar sekolah.
Tanggapan Kemendikbudristek
Sementara, Kepala Biro Kerja Sama Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek, Anang Ristanto memastikan akan terus memantau kasus perundungan ini.
“Kami akan melakukan koordinasi serta pendalaman atas kasus tersebut dengan pihak-pihak terkait,” kata Anang.
Ia mengaku prihatin dengan kasus perundungan yang kembali terulang di sekolah.
Leave a Reply