Bullying di Binus School Serpong, FSGI Desak Kemendikbudristek Turun Tangan

Sharing for Empowerment

Maka, Anang mengingatkan sekolah agar berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan,” ujarnya.

Kasus sudah ditangani

Seperti diketahui, Humas Binus International School, Haris Suhendra, membenarkan perundungan yang terjadi di Binus School Serpong.

Dia memastikan pihaknya telah mendalami kejadian itu.

“Saat ini masih dalam penanganan sekolah dan kejadian ini di luar sekolah,” ucap Haris.

Haris mengatakan, pihaknya pun telah memanggil pihak-pihak yang terlibat.

“Sejauh ini sudah memanggil semua yang terlibat untuk dimintai keterangannya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*