
JAKARTA, KalderaNews.com – Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 sedang dibuka. Pertanyaannya, apakah surat keterangan tidak mampu (SKTM) bisa dipakai untuk daftar?
SKTM sendiri merupakan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat sebagai keterangan bahwa penduduk adalah keluarga yang kurang mampu atau punya keterbatasan dalam ekonomi.
KIP Kuliah 2024 sendiri adalah beasiswa bagi mahasiswa yang terbatas secara ekonomi untuk membayar kuliah tetapi punya potensi untuk berkembang dan berprestasi.
BACA JUGA:
- Inilah Cara Cek Duit Program Indonesia Pintar (PIP) Sudan Cair atau Belum
- 18,6 Juta Siswa SD-SMA Mendapatkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024
- Mau Daftar KIP Kuliah 2024? Yuk Simak, Begini Syarat dan Cara Mendaftarnya!
Pertanyaannya, apakah SKTM bisa digunakan calon mahasiswa untuk mendaftar KIP Kuliah 2024? Untuk menjawabnya, cek persyaratan ekonomi penerima beasiwa KIP 2024 di sini!
Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah 2024
Siswa yang bisa mendatar beasiswa KIP Kuliah 2024 harus memenuhi salah satu syarat kondisi ekonomi berikut ini:
- Mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau merupakan penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Termasuk kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)
- Siswa asal panti asuhan/panti sosial
Apabila siswa tidak memenuhi empat persyaratan di atas, maka kriteria ini bisa digunakan sebagai syarat daftar KIP Kuliah 2024:
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu
- Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah minimal tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu
Jadi, berdasarkan keterangan ini, maka siswa bisa mendaftar KIP 2024 dengan menggunakan SKTM selama tidak memenuhi 4 persyaratan mutlak yang telah disebutkan.
Jadwal seleksi KIP Kuliah 2024
- Pendaftaran KIP Kuliah : 12 Februari – 31 Oktober 2024
- Seleksi KIP-K di perguruan tinggi : 1 Juli – 31 Oktober 2024
- Penetapan penerima baru : 1 Juli – 31 Oktober 2024
Demikianlah penjelasan mengenai bisakah SKTM digunakan untuk daftar KIP Kuliah 2024? Bagi yang tidak memenuhi 4 syarat umum, maka bisa siapkan SKTM, ya!
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply