Calon Mahasiswa Wajib Tahu! Ini 3 Aturan Baru UTBK SNBT 2025

Mahasiswa Baru
Mahasiswa Baru (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Terdapat 3 aturan baru dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau SNBT 2025 yang perlu diperhatikan calon mahasiswa.

Ketua Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 Prof.Eduart Wolok mengatakan, aturan baru ini berbeda dengan pelaksanaan UTBK SNBT 2024.

Eduart Wolok mengungkapkan, beberapa perubahan atau perbedaan ini mulai dari pilihan prodi, tes UTBK, hingga pembayaran di bank.

BACA JUGA:

Nah, berikut aturan baru yang merupakan perubahan dari SNBT 2024:

Waktu pembayaran UTBK

Tahun ini ada penambahan waktu pembayaran biaya pendaftaran UTBK SNBT 2025.

“Ada yang membedakan dari tahun lalu, dulu kami menemukan siswa berhasil membuat akun di hari terakhir pendaftaran UTBK. Namun dia tidak bisa membayar karena sudah ditutup (pembayaran). Maka dengan mitra perbankan, kami tambahkan H+1 khusus untuk pembayaran,” ujar Eduart Wolok.

UTBK SNBT 2025 hanya satu gelombang

Tahun lalu, tes dilaksanakan dalam dua gelombang, yakni selama 14 hari dan 28 sesi.

“Khusus tahun ini, hanya satu gelombang saja. Pelaksanaan UTBK SNBT 2025 hanya 10 hari dalam dua sesi saja,” katanya.

Sementara, dalam jadwal SNBT 2025, UTBK mulai 23 April sampai 3 Mei 2025.

Pilihan prodi UTBK SNBT 2025

Tahun lalu, pilihan prodi UTBK bisa dipilih sampai empat prodi, baik dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akademik atau PTN vokasi.

Perbedaan pilihan prodi ini untuk yang memilih antara tiga dan empat prodi.

Tahun lalu, ketentuan tiga prodi yang dipilih yaitu satu prodi S1 dan dua prodi vokasi (D3 dan D4) atau dua prodi S1 dan satu prodi vokasi.

“Kini bisa ketiga pilihannya vokasi semua. Namun salah satu prodi wajib D3,” papar Eduart Wolok.

Sementara untuk pilihan empat prodi, jika dulu hanya bisa dua prodi vokasi dan dua prodi S1, kini bisa memilih satu prodi S1 dan tiga prodi vokasi.

Tentu dengan keharusan, salah satu prodi vokasi wajib minimal D3.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*