SURABAYA, KalderaNews.com – Siswa SMPN di Surabaya adukan kasus bullying atau perundungan malah disebut seperti “hama”. Ia mendapat intimidasi dari pihak sekolah!
Siswa SMP Negeri di Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya berinisial CW mengaku mengalami trauma, setelah melaporkan kasus perundungan yang dialaminya.
Siswa CW diduga telah menjadi korban perundungan sejak lama.
CW pun melapor kasus perundungan itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 1 Oktober 2024.
Tetapi, ia malah mendapat intimidasi dari pihak sekolah usai melaporkan perundungan tersebut.
BACA JUGA:
- Viral, Aksi Perundungan Siswi SMP Negeri di Kota Serang, Sudah 5 Bulan Lalu, Polisi Kok Masih Selidiki
- KPAI: Marak Kasus Perundungan di Sekolah Elite, Ternyata Ini Penyebab!
- 5 Kesalahan Orangtua yang Jarang Disadari Bisa Membuat Anak Jadi Korban Perundungan
Disebut “hama”, dimintai uang
Kata pengacara CW, Johan Widjaja, sesudah membuat laporan polisi, CW dipanggil guru bimbingan konseling (BK) dan wakil kepala sekolah.
Di pertemuan tersebut, CW diminta mencabut laporannya. Tetapi CW menolak. Setelah itu, CW justru dituduh telah mencemarkan nama baik sekolah, bahkan dicap sebagai “hama”.
“Lebih mengejutkan lagi, sekolah menyebut kalau CW mencemarkan nama baik, sama saja seperti hama,” papar Johan.
Selain intimidasi tersebut, pihak sekolah juga diduga mencoba menyuap CW dengan uang sebesar Rp 500.000 agar mencabut laporan tersebut.
CW mendapat perundungan lantaran bicaranya yang gagap. Ia sering diejek dan mengalami kekerasan fisik dari 6 teman sekelasnya, yaitu MR, MIA, AP, KH, MU, dan DR.
“Kawan-kawannya kerap menghina CW dengan kata-kata kasar. Bahkan CW pernah diancam dengan pisau. Pukulan dan tendangan pun menjadi bagian dari siksaan yang dialaminya,” ujarnya.
Kasus sudah ditangani Polisi
Sebelumnya, siswa CW sudah mengadukan kasus ini kepada para guru, tapi tidak ada tindakan nyata dari pihak sekolah.
Nah, selama tiga tahun, CW tetap bertahan dan terus mengalami perundungan sejak kelas VII hingga IX.
“Bullying ini sangat miris, sebab dilakukan di lingkungan sekolah. Saya berharap para pelaku diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, dan pihak sekolah, khususnya pimpinannya, diberi sanksi karena tidak ada solusi bagi korban,” ujar Johan.
Saat ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak sedang menyelidiki laporan CW.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo menyatakan bahwa telah memeriksa 9 saksi terkait kasus tersebut, termasuk pelapor, terlapor, dan pihak sekolah.
“Kami terus menyelidiki laporan ini. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya untuk menyelesaikan kasus ini,” ujar AKP M Prasetyo.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply