
JAKARTA,KalderaNews.com – Wacana libur sekolah selama sebulan penuh selama bulan puasa Ramadan sedang menjadi perdebatan hangat.
Hal ini terjadi usai Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan pondok pesantren akan libur selama Ramadan.
Namun untuk sekolah-sekolah negeri maupun swasta di bawah Kementerian Agama (Kemenag), libur sekolah saat puasa Ramadan masih bersifat wacana. Peserta didik diharapkan untuk menunggu pengumuman.
BACA JUGA:
- Benarkah Sekolah Libur Satu Bulan Selama Ramadan 2025? Ini Penjelasannya!
- Cek Sekarang, Kalender Tahun 2025, Ada 27 Hari Libur dan Cuti Bersama, Lho!
- Resmi! Inilah Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Wajib Dicatat Nih!
“Khususnya di pondok pesantren itu libur. Tetapi sekolah-sekolah yang lain juga masih sedang kita wacanakan. Nanti tunggulah penyampaian-penyampaian,” kata Nasaruddin.
Lalu bagaimana dengan sekolah formal yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)?
Kemendikdasmen buka suara
Kemendikdasmen Abdul Mu’ti menyebutkan pihaknya belum memiliki keputusan apakah sekolah di bawah naungannya akan libur selama Ramadan. Pihaknya juga belum melakukan pembahasan lebih lanjut terkait hal ini.
“Intinya ya sekarang kami belum melakukan pembahasan mengenai libur Ramadan. Saya kira juga di Kementerian Agama masih wacana, belum jadi keputusan,” tutur Mu’ti.
Lebih lanjut, keputusan tentang hal ini menurut Mu’ti tidak bisa ditetapkan hanya dari satu kementerian. Diperlukan keputusan yang berada di level Kementerian Koordinator atau bahkan Presiden.
“Saya kira levelnya (keputusan) ada di atas kami ya. Apakah itu di tingkat menko atau mungkin malah langsung tingkat Pak Presiden. Kami belum tahu,” pungkasnya.
DPR RI tanggapi wacana libur sekolah selama Ramadan
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menanggapi wacana libur sekolah selama satu bulan penuh saat Ramadan. Hetifah meminta agar aturan itu dirancang secara inklusif sebelum diterapkan.
“Wacana meliburkan anak sekolah selama satu bulan saat bulan puasa memiliki potensi dampak positif dan negatif yang perlu dipertimbangkan secara matang,” kata Hetifah.
Hetifah memaparkan dampak positif jika keputusan ini diterapkan. Dia menyebut libur selama sebulan Ramadan itu memberikan ruang bagi siswa muslim untuk fokus menjalankan ibadah puasa dan aktivitas agama tanpa terganggu aktivitas sekolah.
“Mereka juga bisa memanfaatkan waktu untuk belajar agama lebih mendalam, mengikuti kegiatan sosial keagamaan di komunitas, atau mempererat hubungan keluarga,” tutur dia.
Hetifah menilai, libur panjang selama sebulan ini tentu akan berdampak pada kalender pendidikan. Sehingga, kata dia, perlu dipertimbangkan mengenai hal ini.
Sejarah libur sekolah sebulan saat Ramadan
Kebijakan libur Ramadan atau puasa di sekolah sudah diterapkan sejak pemerintah kolonial Belanda. Pasca merdeka, Presiden Sukarno menjadwalkan ulang sekaligus menghentikan sementara kegiatan-kegiatan kala Ramadan termasuk sekolah.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada umat Muslim untuk menjalankan ibadah puasa dengan khusuk. Beralih pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto, keputusan berbeda dibuat.
Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah mengatur batasan hari libur puasa menjadi beberapa hari saja. Keputusan ini menuai kritik dari sejumlah pihak.
Kebijakan kembali berubah saat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menjadi Presiden Republik Indonesia ke-4. Ia menetapkan libur Ramadan selama 1 bulan penuh.
Selain itu, Gus Dur juga mengimbau agar sekolah membuat kegiatan pesantren kilat pada tahun 1999. Namun, ketika Gus Dur berhenti dari jabatannya, kebijakan ini kembali tidak diberlakukan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply