Miris! Mahasiswa Berprestasi Fakultas Kedokteran Unhas Dipenjara, Jadi Joki UTBK 2025 Dengan Imbalan Rp 2 Juta

pelaku joki UTBK dipenjara
Pelaku joki UTBK 2025 di Unhas ditangkap polisi
Sharing for Empowerment

MAKASSAR, KalderaNews.com –   Miris, mahasiswa berprestasi Fakultas Kedokteran Unhas harus rela dipenjara imbas menjadi joki di UTBK 2025.

Polrestabes Makassar menangkap enam pelaku kecurangan dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) tahun 2025 di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Keenam pelaku masing-masing berinisial CAI (19), AL (40), MYI (28), I (32), MS (29), dan ZR (36). Kasus ini terkuak dari laporan pihak Unhas sendiri yang mencurigai adanya aktivitas kecurangan dalam UTBK-SNBT tersebut.

BACA JUGA:

Ketua Satgas Keamanan Universitas Hasanuddin, Prof Amir Ilyas, mengatakan bahwa enam orang yang ditangkap dalam sindikat joki UTBK Unhas. Dua di antaranya adalah mahasiswa dan pegawai Unhas.

Salah satu pelaku peserta olimpiade sains

Mirisnya, salah satu pelaku, berinisial CAI merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran Unhas Angkatan 2024 yang berprestasi.

“Joki ini anak angkatan 2024 kedokteran, dan memang dia tahun lalu lulus dengan jalur UTBK terpilih dan memang IPKnya bagus,” katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, rabu, 7 Mei 2025.

Ia mengatakan, mahasiswa tersebut sangat berprestasi. Amir menyebut CAI ini adalah peserta Olimpiade Sains.

“Memang IPK nya bagus dan dia salah satu peserta Olimpiade Sains,” ujarnya.

Namun menurut Amir Ilyas, mahasiswa itu adalah korban bujuk rayu dari pelaku lain. Apalagi, CAI hanya dibayar sebesar Rp2 juta untuk menjadi joki dan menjawab semua soal dalam ujian tersebut.

“Kalau yang kami dapat dia dibayar Rp2 juta.  Dia dapat transfer Rp2 juta,” ujarnya.

Amir pun menegaskan bahwa mahasiswa tersebut akan mendapatkan sanksi secara akademik dari universitas. Sementara untuk tindak pidananya akan diserahkan ke pihak kepolisian.

“Untuk sementara kami juga masih menyelidiki tap pasti akan sanksi biasanya kalau yang begini berujung ke DO,” tegasnya.

CAI bersama yang lain direkrut oleh AL untuk menjadi joki dan bertugas untuk menjawab soal yang nantinya akan muncul di komputer yang telah disiapkan.

Enam pelaku punya peran berbeda di joki UTBK 2025

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan bahwa enam orang itu memiliki peran yang berbeda-beda.

Mulai dari orang yang bertugas menjawab soal, pembuat aplikasi, hingga penghubung ke orang dalam Unhas, serta pegawai Unhas.

“Ada guru les, ada yang pegawai Unhas, ada mahasiswa, dan penghubung,” ungkapnya.

Arya menegaskan bahwa pelaku kecurangan penerimaan mahasiswa ini sangat terorganisir sehingga, polisi memastikan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Saat ini keenam pelaku tersebut berada di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, akibat perbuatannya mereka disangkakan Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 atau Pasal 46 ayat 1 dan 2 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ancaman hukumannya maksimal 9 tahun kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


977 views