
JAKARTA, KalderaNews.com – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) secara resmi meluncurkan Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) 2025.
Program Penguatan PTS 20252025 memberikan bantuan dalam bentuk peralatan guna menunjang peningkatan mutu pembelajaran di kampus-kampus swasta.
Direktur Jenderal Dikti, Khairul Munadi, menyampaikan bahwa saat ini lebih dari 60 persen mahasiswa menempuh pendidikan tinggi di perguruan tinggi swasta (PTS).
BACA JUGA:
- Pekerja Merapat! Ada Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, Ini Jadwal Pencairannya!
- Inilah Kriteria, Syarat dan Skema Bantuan Studi D4 dan S1, Rp3 Juta Per Semester untuk 12 Ribu Guru
- Kabar Gembira! Guru yang Belum S1 akan Dapat Bantuan Dana Pendidikan Rp3 Juta per Semester!
Oleh karena itu, program penguatan ini dirancang untuk memperluas akses terhadap pendidikan tinggi yang berkualitas sekaligus meningkatkan daya saing PTS sebagai institusi yang memberikan dampak jangka panjang.
Syarat Bantuan Program Penguatan PTS 2025
- Berbentuk universitas, institut, dan sekolah tinggi di bawah koordinasi Kemdiktisaintek
- Sudah melaksanakan pelaporan data kegiatan belajar mengajar melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dengan persentase minimal 90% selama 2 tahun terakhir sampai semester ganjil tahun akademik 2024/2025
- PTS hasil penggabungan atau penyatuan yang telah ditetapkan dengan surat keputusan menteri pada tahun 2024-2025 dapat mengusulkan program studi jika perguruan tinggi asal prodi tersebut telah memiliki pelaporan PDDikti minimal 90% selama 2 tahun terakhir sampai semester ganjil tahun akademik 2024/2025.
- Perguruan tinggi sudah terakreditasi dengan peringkat maksimal B atau Baik Sekali.
- Status akreditasi masih berlaku sampai 31 Desember 2025, atau sedang dalam proses pengajuan reakreditasi dengan melampirkan bukti tangkapan layar permohonan reakreditasi sudah terverifikasi oleh BANPT.
- Jumlah mahasiswa (student body) maksimal 5.000 mahasiswa dan minimal: 20 mahasiswa untuk akademi komunitas; 150 mahasiswa untuk akademi; 300 mahasiswa untuk politeknik dan sekolah tinggi; 500 mahasiswa untuk universitas dan institut.
- Menyampaikan surat pernyataan dari Ketua Badan Hukum Penyelenggara PTS untuk menyediakan dana pendamping minimal sebesar 5% dari jumlah dana bantuan yang akan diterima, untuk pembiayaan pengembangan inovasi pembelajaran pada prodi yang diikutkan pada PP-PTS Tahun 2025 dan/atau persiapan dalam rangka pemanfaatan peralatan yang diusulkan.
- Tidak sedang dikenakan sanksi oleh Ditjen Dikti berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020
- Tidak sedang dalam proses pengajuan perubahan perguruan tinggi sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
- Tidak sedang memiliki masalah internal antarpemangku kepentingan internal PTS, dan/atau antara pemangku kepentingan internal Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi dan pemangku kepentingan internal PTS.
- Tidak dalam sengketa hukum.
- Jika sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan PP-PTS tahun anggaran 2025, maka PTS tidak boleh melakukan perubahan perguruan tinggi pada tahun 2025 sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 17 sampai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) dan Naskah Perjanjian Hibah ditandatangani oleh Pemimpin PTS dan Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti.
- PTS di daerah tertinggal dapat diberikan afirmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat Prodi
- Prodi yang diusulkan adalah selain dari program studi rumpun ilmu agama.
- Program studi yang diusulkan maksimal 2 program studi pada program sarjana dan/atau diploma.
- Prodi yang diusulkan telah menjalankan proses belajar mengajar minimal sejak tahun akademik 2023/2024.
- Khusus universitas/institut/sekolah tinggi yang memiliki program diploma, maka mengusulkan minimal 1 program studi pada program sarjana.
- Prodi yang diusulkan memiliki akreditasi yang masih berlaku atau sedang mengajukan reakreditasi dengan peringkat akreditasi paling tinggi B atau Baik Sekali.
- Status akreditasi prodi yang diusulkan masih berlaku sampai tanggal 31 Desember 2025,atau sedang dalam proses pengajuan re-akreditasi dengan bukti tangkapan layar verifikasi oleh BANPT/LAM.
- Prodi yang diusulkan belum pernah menerima bantuan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM), Competitive Fund (CF), Program Penguatan Pendidikan Tinggi Vokasi Perguruan Tinggi Swasta (PPPTV-PTS), atau Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) pada tahun 2024.
- Jumlah mahasiswa 2 tahun terakhir pada prodi yang diusulkan minimal: 20 mahasiswa per angkatan untuk program sarjana; D4/sarjana terapan; 15 mahasiswa per angkatan untuk program D1, D2, D3.
Untuk informasi mengenai bantuan Program Penguatan PTS 2025 dapat diakses lebih lanjut di laman https://pppts.kemdiktisaintek.go.id.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply