JAKARTA, KalderaNews.com – Proyek penulisan ulang sejarah Indonesia dengan “nada positif” oleh pemerintah telah memicu beragam tanggapan, khususnya terkait pencantuman kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu.
Proyek ambisius penulisan ulang sejarah nasional ini menelan anggaran fantastis sebesar Rp9 miliar. Proyek yang dimulai sejak Januari 2025 ini direncanakan akan menghasilkan 11 jilid buku yang akan menjadi bahan pembelajaran bagi siswa di berbagai jenjang.
Sepuluh jilid di antaranya dijadwalkan akan menjalani uji publik terbuka pada Juni atau Juli 2025, dengan seluruh 11 jilid diperkirakan rampung pada Agustus 2025.
BACA JUGA:
- ITB Student Jailed Over AI-Generated Meme of Prabowo-Jokowi Kissing! BEM SI Launches National Consolidation
- Kirim Karangan Bunga Satire untuk Presiden Prabowo dan Wakilnya, BEM FISIP Unair Dibekukan
- Komnas HAM Belajar Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat dari Pengalaman Belanda
Buku-buku ini akan mencakup rentang waktu yang luas, mulai dari Sejarah Awal Nusantara hingga Era Reformasi (1999-2024), diakhiri dengan jilid Indeks. Daftar jilid yang sedang digarap meliputi: Sejarah Awal Nusantara, Nusantara dalam Jaringan Global (India dan Cina), Nusantara dalam Jaringan Global (Timur Tengah), Interaksi dengan Barat (Kompetisi dan Aliansi), Respons Terhadap Penjajahan, Pergerakan Kebangsaan, Perang Kemerdekaan Indonesia, Masa Bergejolak dan Ancaman Integrasi, Orde Baru (1967-1998), Era Reformasi (1999-2024), dan Indeks.
Penghapusan Istilah “Orde Lama”
Salah satu revisi signifikan dalam penulisan ulang sejarah ini adalah penghapusan istilah “Orde Lama”. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan bahwa istilah ini dianggap tidak inklusif dan tidak pernah digunakan oleh pemerintahan Presiden Soekarno saat itu.
Istilah “Orde Lama” baru muncul dari narasi tertentu pada era berikutnya, berbeda dengan “Orde Baru” yang memang digunakan secara resmi oleh pemerintahan setelahnya. Fadli menyebutkan bahwa revisi ini bertujuan untuk menciptakan perspektif yang lebih inklusif dan netral.
Keputusan ini memicu reaksi, termasuk dari Ketua DPR RI Puan Maharani. Puan mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dan transparan agar tidak menghilangkan kejadian atau menyakiti pihak mana pun dalam sejarah.
Ia menekankan bahwa sejarah, meskipun pahit, harus disampaikan secara transparan. Puan juga menyinggung kutipan terkenal Bung Karno, “Jas Merah” (Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah), menegaskan bahwa sejarah harus dikaji dan disampaikan sebaik-baiknya jika memang ingin diperbaiki.
Kontroversi Penulisan Kasus HAM Berat
Aspek lain yang menjadi sorotan adalah pencantuman kasus pelanggaran HAM berat. Fadli Zon mengungkapkan bahwa hanya dua dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang akan dimasukkan ke dalam penulisan ulang sejarah ini, dan itupun akan ditulis dengan narasi yang lebih positif.
Alasannya, pemerintah tidak ingin mencari-cari kesalahan di setiap era kepemimpinan. Fadli menegaskan bahwa buku ini bukan bertujuan untuk merinci pelanggaran HAM secara spesifik, melainkan untuk menekankan pencapaian bangsa dan garis besar peristiwa penting dalam rangka memperkuat integritas nasional.
Keputusan ini menuai banyak kritik karena dikhawatirkan dapat menghilangkan pemahaman yang akurat tentang masa lalu dan menghambat pembelajaran dari kesalahan yang pernah terjadi. Seharusnya, sejarah dapat menjadi media pembelajaran agar tidak mengulangi kesalahan serupa.
Sebagai informasi, terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah diakui negara pada 11 Januari 2023 oleh Presiden ketujuh RI Joko Widodo. Kasus-kasus tersebut meliputi Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985, Talangsari Lampung 1989, Rumoh Geudong dan Pos Sattis Aceh 1998-1999, Penghilangan Paksa Aktivis 1997-1998, Tragedi Trisakti dan Semanggi I & II 1998-1999, Kerusuhan Mei 1998, Simpang KKA Aceh 1999, Wasior Papua 2001, Wamena Papua 2003, Jambo Keupok Aceh 2003, dan Peristiwa Timor Timur pasca-referendum 1999.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan bahwa tujuan penulisan ulang sejarah ini adalah untuk menghadirkan narasi yang lebih positif dan mempersatukan bangsa, bukan untuk mencari-cari kesalahan di masa lampau. Ia menekankan bahwa pendekatan ini akan menciptakan sejarah yang “Indonesia sentris”, mengurangi bias kolonial, serta menyoroti prestasi para pendahulu untuk memotivasi generasi penerus. Fadli berharap nada positif ini akan terlihat dari era Bung Karno hingga pemerintahan Presiden Jokowi.
Menteri HAM Natalius Pigai mendukung gagasan Fadli Zon, menafsirkan “nada positif” sebagai penyajian sejarah secara apa adanya, tanpa mempositifkan semua peristiwa. Ia percaya bahwa mengungkapkan fakta sejarah secara objektif adalah esensi dari nada positif. Kementerian HAM akan ikut mengawal proses ini untuk memastikan kebenaran peristiwa diungkapkan secara faktual.
Dukungan juga datang dari Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf, yang setuju dengan penulisan ulang sejarah nasional bernuansa positif, asalkan dilakukan secara objektif, proporsional, dan faktual. Muzzammil yakin bahwa latar belakang Fadli Zon sebagai sastrawan dan posisinya sebagai Menteri Kebudayaan akan menjamin proses ini dilakukan dengan pertimbangan matang dan melibatkan semua pihak.
Sejarawan Singgih Tri Sulistoyono, yang terlibat dalam proyek penulisan ulang sejarah nasional, menjelaskan bahwa “nada positif” dalam penulisan sejarah tidak berarti mengabaikan alur sejarah yang sesungguhnya.
Ia mengatakan bahwa tujuan nada positif adalah menghindari narasi kebencian dan penghakiman, melihatnya sebagai bagian dari dinamika dan romantika perjalanan bangsa. Singgih menegaskan bahwa baik sisi baik maupun buruk akan tetap dirangkum untuk menjadi pelajaran bagi generasi mendatang.
Terkait isu terbatasnya pencantuman kasus HAM berat, Singgih menjelaskan bahwa pemerintah ingin menonjolkan pencapaian para pemimpin, namun tetap akan menuliskan peristiwa pelanggaran HAM sebagai bagian dari dinamika bangsa.
Menyesatkan Narasi Sejarah
Namun, Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI-P, Bonnie Triyana, meminta pemerintah untuk menulis ulang sejarah dari semua sisi, termasuk kesalahan di masa lalu, agar menjadi pelajaran.
Bonnie berpendapat bahwa hanya menyoroti sisi baik berpotensi menyesatkan narasi sejarah. Ia menegaskan tidak boleh ada sensor atau selektivitas dalam memori kolektif bangsa, karena hal tersebut akan menghalangi pembelajaran.
Sejarawan Bonnie Triyana mempertanyakan periode pengerjaan yang terbilang singkat, hanya lima bulan.
Menurut Bonnie, penulisan sejarah membutuhkan metodologi akademis yang ketat agar hasilnya tidak sekadar menyalin ulang temuan atau buku sejarah yang sudah ada.
Ia menekankan bahwa penulisan ulang sejarah nasional adalah proses akademik yang panjang dan harus dilakukan secara terbuka dan inklusif, melibatkan banyak pihak.
Bonnie, yang juga merupakan seorang kurator museum, mendesak pemerintah untuk tidak terburu-buru dalam menyelesaikan proyek ini. Ia mengingatkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab atas kualitas akhir dari penulisan ulang sejarah tersebut.
Arkeolog Harry Truman Simanjuntak, Profesor dari Pusat Penelitian Arkeologi Nasional (kini bagian dari BRIN) ini mempertanyakan istilah ‘sejarah resmi’, menyatakan kekhawatirannya bahwa sejarah yang dihasilkan mungkin lebih mencerminkan keinginan penguasa daripada didasarkan pada fakta murni.
Anggota Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI), Andi Achdian, menyuarakan kekhawatiran mendalamnya terkait proyek penulisan ulang sejarah nasional oleh pemerintah. Menurutnya, upaya ini berpotensi menjadi bentuk monopoli narasi yang mengabaikan keberagaman perspektif bangsa.
Andi Achdian khawatir bahwa “sejarah resmi” yang akan dihasilkan dapat meniadakan kebenaran lain yang muncul dari pengalaman rakyat.
Ia juga menyoroti bahaya dalam proses pengerjaan sejarah yang terburu-buru demi memenuhi target seremonial. Andi Achdian berpendapat bahwa rencana penulisan ulang sejarah nasional sangat rentan terhadap manipulasi jika pemerintah bertindak sebagai aktor utama, alih-alih hanya fasilitator.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sejarah bangsa harus ditulis melalui proses akademik yang terbuka dan partisipatif. Menurutnya, pemerintah dan masyarakat sipil perlu duduk bersama untuk menentukan narasi kolektif.
Andi Achdian mendesak agar penulisan sejarah bersifat demokratis, melibatkan banyak pakar dari berbagai latar belakang dan sudut pandang.
Bahkan, ia menilai bahwa keterlibatan 100 sejarawan pun tidak menjamin proses tersebut bebas dari bias, terutama jika dilakukan dalam waktu yang sangat singkat, seperti tujuh bulan, yang dianggapnya tidak ideal dan tidak ilmiah.
Andi Achdian juga menekankan pentingnya pendekatan multi-perspektif agar generasi muda memperoleh gambaran sejarah yang utuh dan inklusif.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply