
JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2025, khusus untuk siswa di sekolah swasta.
Periode pendaftaran dibuka mulai 30 Juli sampai 7 Agustus 2025.
BPMS merupakan bantuan sosial biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang tidak mampu dan bersekolah di satuan pendidikan swasta, termasuk madrasah.
BACA JUGA:
- Panduan Lengkap Cara Daftar dan Cek Bantuan PIP 2025 Lewat HP
- Peluang Emas! Ada Beasiswa Gen 45 yang Sedang Dibuka, Dapat Uang Saku Rp500.000 per Bulan!
- Asyik! Ada Bansos PKH 2025 untuk Anak Sekolah, Begini Syarat dan Besarannya
Bantuan khusus untuk murid di sekolah swasta
Bantuan ini adalah bagian dari upaya implementasi kebijakan wajib belajar 12 tahun untuk meningkatkan harapan lama sekolah (HLS) dan rata-rata lama sekolah (RLS).
Berbeda dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang diberikan bagi murid tidak mampu di sekolah negeri maupun swasta, BPMS diberikan khusus bagi siswa di sekolah swasta.
Bantuan ini khususnya mendukung siswa yang tidak diterima oleh sekolah negeri di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Besaran BPMS SD – SMA
Pada penyaluran BPMS sebelumnya, besaran BPMS dibagi per jenjang pada sekolah swasta yang masuk mekanisme PPDB Bersama (kini menjadi SPMB Bersama) dan yang tidak.
Berikut rinciannya:
Besaran BPMS Sekolah dan Madrasah Swasta
- Besaran BPMS SD, MI, SDLB: Maksimal Rp 1 juta
- Besaran BPMS SMP, MTs, SMPLB: Maksimal Rp 1,5 juta
- Besaran BPMS SMA, MA, SMALB, SMK: Maksimal Rp 2,5 juta
Besaran BPMS Sekolah & Madrasah Swasta PPDB Bersama
- SMA atau SMK Klaster I: Maksimal Rp 3 juta
- SMA atau SMK Klaster II: Maksimal Rp 7 juta
- SMA atau SMK Klaster III: Maksimal Rp 10 juta
Syarat pendaftaran BPMS 2025
Dikutip dari Instagram UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, inilah syarat siswa pendaftar BPMS:
- Siswa usia 6-21 tahun
- Terdaftar sebagai murid baru di sekolah atau madrasah swasta di Provinsi DKI Jakarta
- Berdomisili dan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) Provinsi DKI Jakarta
Selain itu, pendaftar juga wajib memenuhi kriteria khusus penerima bantuan sosial, seperti:
- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
- Merupakan anak panti sosial berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial
- Anak penyandang disabilitas atau anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar pada DTKS
Jadwal pendaftaran BPMS 2025
- Pendaftaran: 30 Juli – 7 Agustus 2025
- Verifikasi dan unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): 30 Juli – 8 Agustus 2025
- Verifikasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta: 11 – 16 Agustus 2025
- Penetapan penerima melalui keputusan gubernur: 18 Agustus-30 September 2025
Pendaftaran BPMS bisa dilakukan melalui sekolah masing-masing.
Segala pertanyaan dan permintaan informasi lebih lanjut dapat diajukan melalui WhatsApp pengaduan 0852-1124-7089 atau akses https://edu.jakarta.go.id/kjp.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply