Cek Panduan Ospek Mahasiswa Baru 2025! Materi, Waktu Pelaksanaan, dan Larangannya

Aturan Masa Orientasi Mahasiswa Baru
Ilustrasi: Aturan Masa Orientasi Mahasiswa Baru
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kemdiktisaintek telah menerbitkan panduan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2025 atau orientasi studi dan pengenalan kampus (ospek).

Di buku panduan tersebut dijelaskan bahwa PKKMB harus dilaksanakan perguruan tinggi, dan tidak bisa diserahkan kepada organisasi kemahasiswaan.

Kemdiktisaintek menegaskan, kampus tidak membuat model pengenalan kampus yang menimbulkan perundungan, atribut kegiatan yang membebani, kekerasan fisik dan psikis.

BACA JUGA:

Ketentuan pelaksanaan PKKMB 2025

  1. Materi: disampaikan secara hybrid atau luring, disesuaikan dengan kondisi masing-masing kampus.
  2. Metode: pembelajaran menggunakan pendekatan yang berpusat pada mahasiswa misalnya lewat diskusi, simulasi, dan sebagainya.
  3. Tempat: di perguruan tinggi masing-masing
  4. Waktu pelaksanaan: 3 sampai 6 hari pukul 07.00 dan berakhir 16.30 waktu setempat.

Materi PKKMB 2025

Nah, materi PKKMB 2025 meliputi sebagai berikut:

1.Kehidupan Berbangsa, Bernegara, Jati Diri Bangsa, dan Pembinaan Kesadaran Bela Negara

  • Pancasila sebagai dasar negara atau ideologi negara,Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Perwujudan profil pelajar Pancasila
  • Pencegahan dan penanggulangan intoleransi, radikalisme, terorisme, dan penyebaran paham-paham yang bertentangan dengan ideologi negara
  • Pemahaman hak dan kewajiban dalam upaya bela negara yang dilandasi cinta tanah air dan kesadaran sebagai warga negara
  • Pengenalan manajerial dan kepemimpinan mahasiswa

2.Sistem Pendidikan Tinggi di Indonesia

  • Pengenalan sistem pendidikan tinggi di Indonesia
  • Kurikulum program studi dan implementasi Kampus Berdampak
  • Pengenalan growth mindset mahasiswa, pembentukan karakter mahasiswa yang menghargai kemanusiaan, dan membangun kesehatan mental mahasiswa.
  • Pengenalan organisasi kemahasiswaan dan kegiatan kemahasiswaan yang mencakup penalaran, minat, dan bakat.
  • Pengenalan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKPT) di Perguruan Tinggi.
  • Penguatan literasi keuangan dan kesejahteraan mahasiswa.

3.Perguruan tinggi di era digital dan revolusi industri

  • Pendidikan tinggi di era revolusi industri 4.0 dan society 5.0
  • Etika penggunaan teknologi informasi di lingkungan perguruan tinggi.

4.Pengembangan karakter mahasiswa

  • Pengenalan nilai budaya dan etika kehidupan kampus
  • Tata krama dan norma kehidupan kampus
  • Antiplagiarisme, antiperundungan, antinarkoba, antikorupsi, serta antikekerasan seksual.
  • Terampil serta bijak dalam berkomunikasi melalui media sosial.

5.Muatan lokal perguruan tinggi

  • Pengenalan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L)
  • Kewirausahaan mahasiswa
  • Materi lain yang dipandang perlu sesuai dengan kebutuhan mahasiswa dan perguruan tinggi.

Larangan dalam PKKMB 2025

  1. Melaksanakan orientasi mahasiswa baru tanpa persetujuan pimpinan perguruan tinggi.
  2. Melakukan kekerasan fisik, verbal, seksual, psikologis, maupun tekanan berbasis gender dan kekuasaan, serta menjunjung hak atas perlindungan integritas diri mahasiswa.
  3. Memaksa mahasiswa baru untuk melakukan aktivitas yang merendahkan martabat, bertentangan dengan norma agama, sosial, dan hukum.
  4. Melakukan tindakan seksual dalam bentuk candaan, komentar, atau gestur yang tidak pantas.
  5. Melibatkan mahasiswa senior, alumni, atau panitia yang pernah terbukti melakukan pelanggaran kekerasan dalam pelaksanaan PKKMB.
  6. Menggunakan waktu, tempat, atau metode yang mengganggu kegiatan akademik.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*