
JAKARTA, KalderaNews.com – Anggaran untuk sekolah kedinasan dinilai terlalu besar dan tidak sebanding dibandingkan alokasi dana pendidikan formal lainnya.
Bukannya menambah anggaran untuk pendidikan yang menyentuh kebutuhan mayoritas masyarakat, pemerintah justru memilih mengucurkan dana besar untuk pendidikan yang hanya dinikmati segelintir orang.
Hal ini disorot oleh Anggota Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng, dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Gubernur BI, dan Ketua Dewan Komisioner OJK di Jakarta.
BACA JUGA:
- Sekolah Swasta Gratis Belum Bisa Tahun Ini, Wamendikdasmen Ngaku Berat di Anggaran, Masih Dihitung
- Sekolah Swasta Gratis, Menkeu dan Mendikdasmen Mulai Pusing Hitung Triliunan Anggaran Baru
- Kawal Sekolah Gratis untuk Anak Miskin Ekstrem, Jangan Sampai Ada Penyusup
Alokasi dana pendidikan belum mencerminkan keadilan
Ia menilai alokasi dana pendidikan saat ini belum mencerminkan keadilan. Menurutnya, anggaran pendidikan kedinasan mencapai Rp104,5 triliun atau sekitar 39 persen dari total anggaran pendidikan dalam APBN, namun hanya dinikmati oleh 13 ribu orang.
Sementara itu, pendidikan formal lainnya, mulai dari tingkat dasar, menengah hingga perguruan tinggi, hanya mendapatkan Rp91,2 triliun atau sekitar 22 persen dari dana pendidikan APBN, padahal jumlah siswa penerimanya mencapai 62 juta, atau 4.769 kali lebih banyak.
“Pendidikan dasar sampai menengah itu Rp 33,5 triliun. Pendidikan tinggi Rp 57,7 triliun. Totalnya Rp 91,2 triliun. Berapa orang yang menikmati? Kurang lebih 62 juta siswa. Sementara pendidikan kedinasan Rp 104,5 triliun. Siapa yang menikmati? Hanya 13.000 orang. 13.000 orang memakai anggaran 104,5 triliun. Ini yang saya sampaikan dari tadi itu pendidikan yang berkeadilan,” kata Mekeng di forum itu.
Padahal, anggaran pendidikan nasional terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2020, dana pendidikan mencapai Rp547,9 triliun, sedangkan pada 2025 meningkat menjadi Rp724,2 triliun.
“Jadi kalau yang kedinasan-kedinasan sudah S1 itu dikecilin aja dulu (anggarannya) deh. Kasih yang di bawah-bawah ini supaya tahun 2035-2045, kita bisa mencapai Indonesia Emas dan bukan Indonesia Cemas,” tambah dia.
Anggaran sekolah kedinasan harusnya tidak mengambil dari APBN
Dalam kesempatan itu, Mekeng juga menyinggung tentang aturan pendanaan pendidikan kedinasan yang tercantum dalam PP Nomor 18 Tahun 2022, perubahan atas PP Nomor 48 Tahun 2008.
Disebutkan dalam Pasal 80 Ayat 2, anggaran pendidikan kedinasan seharusnya tidak diambil dari anggaran pendidikan APBN, melainkan dari alokasi kementerian atau lembaga terkait.
“Jadi ini sudah jelas pegangannya. Anggaran Undang-undang Dasar 45-nya jelas, Undang-Undang Sisdiknasnya jelas, Undang-undang keuangan negaranya jelas. Tinggal sekarang hati daripada bapak-bapak dan ibu menteri pemegang kekuasaan ini. Mau tidak merubah ini,” kata Mekeng.
Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 menegaskan negara wajib memprioritaskan minimal 20 persen anggaran pendidikan dari APBN dan APBD. UU Sisdiknas pun menegaskan alokasi minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan, di luar gaji pendidik dan pendidikan kedinasan.
“Terus yang lebih gak adil lagi, kedinasan yang cuman 13 ribu orang, pakai Rp104 triliun. Lebih besar yang pakai cuman 13 ribu orang. Sementara 62 juta dari SD sampai perguruan tinggi hanya Rp91 triliun, ini tidak adil,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI TERSEBUT.
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa anggaran pendidikan kedinasan tidak masuk dalam total anggaran pendidikan Rp724,2 triliun, melainkan dianggarkan melalui kementerian terkait.
“Mengenai anggaran pendidikan secara total, saya ingin sampaikan seperti yang tadi bapak sampaikan, seperti dalam PP 48/2008, anggaran pendidikan kedinasan tidak termasuk ke dalam anggaran pendidikan. Jadi, 700 tadi itu tidak termasuk anggaran kedinasan, tidak termasuk dalam perhitungan 20 persen,” begitu terangnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply