
JAKARTA, KalderaNews.com – Video anak berseragam SD mengendarai motor listrik di jalan raya sedang menjadi sorotan publik di media sosial. Begini kata polisi!
Di video itu, terlihat anak kecil tersebut melaju di sisi jalan raya yang cukup lengang dan sempat menyeberangi perempatan, tanpa pendampingan orang dewasa.
Terus apa kata Pak Polisi?
BACA JUGA:
- Viral SD di Padanglawas Utara, Guru Jarang Datang, Siswa Telantar
- Banyak SD Negeri Kosong dan Kekurangan Murid, Indonesia Darurat Bocil?
- Catat! Inilah Jadwal Lengkap ANBK 2025 Jenjang SD
Anak SD boleh mengendarai motor listrik di jalan raya?
Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun menerangkan sejumlah ketentuan penting yang wajib dipatuhi oleh pengguna kendaraan listrik.
Aturan itu tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020, yang mengatur operasional kendaraan dengan penggerak motor listrik seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, unicycle (sepeda roda satu), dan otopet.
Nah, kendaraan listrik dengan kecepatan lebih dari 25 km/jam wajib memiliki SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) dan didaftrakan STNK.
“Kalau skuter listrik kecepatannya bisa lebih dari 25 km/jam, wajib pakai SRUT dan harus didaftarkan STNK,” ujar Salamun.
Sementara, untuk kendaraan listrik dengan kecepatan maksimal 25 km/jam, tidak perlu SRUT dan STNK, tetapi penggunaannya pun terbatas.
“Kalau kecepatannya di bawah 25 km/jam, memang tidak wajib SRUT dan STNK, tapi penggunaannya hanya diperbolehkan di jalan kompleks atau lingkungan, bukan di jalan raya,” tambahnya.
Area yang diperbolehkan untuk kendaraan listrik
Berdasar PM 45 Tahun 2020, kendaraan listrik hanya boleh digunakan di lajur khusus atau kawasan tertentu, seperti:
- Lajur sepeda
- Jalur kendaraan listrik yang disediakan
- Kawasan permukiman
- Jalan saat car free day
- Kawasan wisata
- Area perkantoran
- Sekitar sarana angkutan umum massal
- Trotoar yang memiliki kapasitas memadai
- Penggunaan di trotoar pun harus memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
Minimal usia pengendara dan sanksi tilang
Peraturan pun mengatur usia pengguna motor listrik, yaitu minimal 12 tahun, dan untuk anak usia 12 – 15 tahun wajib didampingi orang dewasa.
Jika tidak sesuai aturan dan tetap digunakan di jalan raya, maka termasuk pelanggaran dan bisa ditilang.
Dengan maraknya penggunaan kendaraan listrik, termasuk anak-anak, masyarakat diimbau agar memahami dan menaati aturan yang berlaku.
Selain tentang legalitas, hal ini juga menyangkut keselamatan pengendara serta pengguna jalan yang lain.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply