
JAKARTA, KalderaNews.com – Beredar sebuah surat pengaduan yang ditujukan ke Polda Metro Jaya di beberapa grup WhatsApp pada Senin, 14 Juli 2025.
Surat tersebut dikirimkan oleh mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama).
Mereka melaporkan Prof Dr Paiman Raharjo, Rektor Universitas Prof Dr Moestopo sekaligus mantan Wakil Menteri Desa PDTT periode 2023–2024, kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Dalam surat tertanggal 14 Juli 2025 itu, para mahasiswa meminta penyelidikan atas dugaan kejanggalan pada riwayat akademik dan jabatan Prof Paiman, yang menurut mereka tidak sesuai dengan data resmi Kementerian Pendidikan maupun pernyataan pribadi Paiman di berbagai media.
BACA JUGA:
- Viral! Wisudawan Kristen ‘Colek’ Rektor UMSU dengan Pantun, Langsung Dikasih Beasiswa S2!
- Video Tari di Pacu Jalur Mendunia, Rayyan Arkan Dikha Dapat Beasiswa dan Jadi Duta Pariwisata Riau
- Inilah Profil Lengkap dan Pendidikan Finalis yang Tembus Top 6 Miss Indonesia 2025, Audrey Bianca Jawaranya
Isi aduan mahasiswa
Mahasiswa menyampaikan empat poin utama dalam pengaduan tersebut.
Pertama, mereka menyoroti adanya ketidaksesuaian data pendidikan. Berdasarkan hasil penelusuran media sosial dan video pernyataan Prof Paiman, disebutkan bahwa ia menempuh pendidikan S1, S2, dan S3 di Universitas Moestopo.
Namun, dokumen lain menunjukkan S1 diperoleh dari IKIP Jakarta (sekarang UNJ), S2 dari Universitas Padjadjaran, dan hanya S3 di Universitas Moestopo. Perbedaan ini dinilai menimbulkan dugaan manipulasi data pendidikan.
Kedua, mahasiswa menilai terdapat keterangan yang kontradiktif terkait riwayat jabatan Prof Paiman. Ia pernah mengaku pernah menjadi satpam dan dosen di UI, namun klaim tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Ketiga, dalam surat pengaduan tersebut juga disebut kemungkinan adanya pelanggaran Pasal 35 UU ITE tentang pemalsuan data elektronik, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.
Keempat, Prof Paiman diduga melakukan penyalahgunaan data pribadi untuk memperoleh jabatan publik dan akademik. Jika terbukti melanggar Pasal 46 UU PDP, ancaman hukuman bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Dalam surat yang ditandatangani Koordinator Abizar Rojul dan Sekretaris Jenderal Fatimah Shanza itu, mahasiswa meminta Polda Metro Jaya segera membentuk tim khusus untuk memeriksa keabsahan riwayat akademik dan jabatan Prof Paiman.
Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap pimpinan Yayasan Universitas Dr Moestopo dan klarifikasi dari Kementerian Pendidikan Tinggi.
Prof Dr Paiman Raharjo belum buka suara
Hingga saat ini, Prof Dr Paiman Raharjo belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi. Pihak Universitas Prof Dr Moestopo juga belum memberikan respon saat dimintai konfirmasi oleh media.
Mahasiswa menegaskan laporan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi di dunia pendidikan, sekaligus upaya menjaga integritas akademik dan jabatan publik.
Kasus ini menuai perhatian luas di kalangan akademisi dan masyarakat sipil, mengingat posisi strategis Prof Paiman sebagai pimpinan universitas dan mantan pejabat negara. Publik kini menunggu langkah lanjutan dari Polda Metro Jaya serta klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply