
JAKARTA, KalderaNews.com – Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran dari rumah bagi siswa yang berada di kawasan terdampak demonstrasi.
Aturan ini mulai berlaku efektif pada Senin, 1 September 2025, hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Fleksibilitas Belajar di Tengah Keterbatasan Akses
Kebijakan ini tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor 8660/PK.00.00 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
BACA JUGA:
- Seluruh Sekolah Madrasah di Jakarta Putuskan PJJ pada Senin 1 September 2025, Ini Alasannya
- Sikapi Dampak Demo, Sejumlah Sekolah di Jakarta Pilih PJJ pada Jumat Ini
- Pemerintah Buka Pendidikan Jarak Jauh (PJJ), Siswa Tidak Perlu Datang ke Sekolah
Menurut Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, surat tersebut disampaikan kepada seluruh kepala satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Bagi Satuan Pendidikan yang berada dekat dengan lokasi unjuk rasa atau terkendala akses atau adanya permohonan dari Orang Tua/Wali Murid, maka Satuan Pendidikan diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah,” demikian bunyi pengumuman yang dilihat pada Minggu (31/8).
Pemberitahuan ini memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dengan kondisi di lapangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan keselamatan siswa dan meminimalisir kendala akses yang mungkin timbul akibat aksi unjuk rasa.
Komunikasi Intensif Menjadi Kunci
Bagi sekolah yang tidak berada di dekat lokasi demonstrasi atau tidak menghadapi kendala akses, proses pembelajaran dapat tetap dilakukan secara langsung atau tatap muka.
Namun, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menekankan pentingnya komunikasi intensif antara pihak sekolah dengan orang tua atau wali murid.
“Bagi satuan pendidikan yang tidak dekat dengan lokasi unjuk rasa atau tidak terkendala akses, dapat memilih pelaksanaan proses pembelajaran baik yang dilaksanakan secara langsung di satuan pendidikan atau pembelajaran yang dilaksanakan dari rumah setelah melakukan komunikasi secara intensif kepada orang tua/wali murid,” demikian lanjut isi surat tersebut.
Kepala satuan pendidikan diminta untuk melakukan pemantauan ketat selama kebijakan ini berlaku. Mereka juga diharapkan dapat memberikan alternatif solusi apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan PJJ dan berkoordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan setempat.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai respons atas situasi keamanan dan ketertiban yang dinamis di beberapa wilayah ibu kota akibat aksi demonstrasi yang terus berlangsung.
Berikut Isi Lengkap Surat Edaran
Dalam rangka pemenuhan hak anak atas layanan Pendidikan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memberitahukan bahwa Dinas Pendidikan tetap melaksanakan proses pembelajaran, baik yang dilaksanakan secara langsung di Satuan Pendidikan atau pembelajaran yang dilaksanakan dari rumah, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bagi Satuan Pendidikan yang berada dekat dengan lokasi unjuk rasa atau terkendala akses atau adanya permohonan dari Orang Tua/Wali Murid, maka Satuan Pendidikan diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah.
- Bagi Satuan Pendidikan yang tidak dekat dengan lokasi unjuk rasa atau tidak terkendala akses, dapat memilih pelaksanaan proses pembelajaran baik yang dilaksanakan secara langsung di Satuan Pendidikan atau pembelajaran yang dilaksanakan dari rumah setelah melakukan komunikasi secara intensif kepada Orang Tua/Wali Murid dan warga Satuan Pendidikan melalui Komite Sekolah.
- Kepala Satuan Pendidikan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran serta memberikan alternatif apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran dengan berkoordinasi kepada Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan.
Pemberitahuan ini dilaksanakan mulai hari Senin 1 September 2025 sampai dengan pemberitahuan berikutnya. Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply