
JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik non-subsidi untuk periode triwulan IV tahun 2025, yang berlaku mulai Oktober hingga Desember 2025.
Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, meskipun secara akumulasi, perubahan parameter ekonomi makro seharusnya memicu kenaikan tarif.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa tarif listrik di pengujung tahun 2025 akan sama dengan tarif pada triwulan III dan triwulan II (Juli-September).
BACA JUGA:
- Cara Balik Nama Pelanggan (ID) PLN dari Pemilik Lama
- Begini Cara Paling Mudah Dapatkan Diskon Listrik dari PLN Saat Wabah Corona
- Pemerintah Berikan Subsidi Listrik, Ini 3 Cara Klaimnya
“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment triwulan IV tahun 2025, di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik,” ujar Tri, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM pada Rabu (24/9/2025).
“Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” tambahnya.
Tarif Subsidi Juga Dipastikan Tidak Berubah
Selain pelanggan non-subsidi, Tri Winarno juga memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi tidak akan mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Kelompok pelanggan bersubsidi ini mencakup: pelanggan sosial, Rumah tangga miskin dan Industri kecil.
Pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dasar penetapan tarif listrik triwulan IV 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).
Aturan tersebut menetapkan bahwa penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Tri menegaskan bahwa meskipun tarif listrik tetap, pemerintah bersama PT PLN (Persero) akan terus berupaya untuk meningkatkan keandalan pasokan, memperluas akses, dan mendorong transisi energi, termasuk memperkuat infrastruktur kelistrikan dan penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT).
Rincian Tarif Listrik PLN (29 September – 5 Oktober 2025)
Berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku pada 29 September–5 Oktober 2025 untuk semua pelanggan PLN, dan akan dipertahankan hingga triwulan IV (Oktober-Desember) 2025 bagi pelanggan non-subsidi:
I. Rumah Tangga Non-Subsidi
- Golongan R-1/TR kecil (RTM) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500 – 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
II. Rumah Tangga Subsidi
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
III. Bisnis
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
IV. Industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
V. Pemerintah & Penerangan Jalan Umum (PJU)
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
VI. Pelayanan Sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA – 200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
VII. Lain-lain
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply