
MALANG, KalderaNews.com- Warga sepakat meminta eks dosen UIN Malang, Imam Muslimin, meninggalkan lingkungan tempat tinggalnya. Apa alasan warga?
Keputusan pengusiran eks dosen UIN Malang ini diambil lantaran Imam dinilai berulang kali menimbulkan keresahan.
Kesepakatan itu dituangkan dalam surat keputusan rapat warga di Jalan Joyogrand Kavling Depan III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada 7 September 2025.
BACA JUGA:
- Viral Kasus Perseteruan Dosen Nonaktif UIN Malang dan Tetangganya, Warganet Sebut Adanya Playing Victim
- Babak Baru Perseteruan Dosen Nonaktif UIN Malang Imam Muslimin dan Sahara, Kini Giliran Balik Lapor
- Usai Videonya Viral di Medsos, Dosen UIN Malang Resmi Ajukan Pengunduran Diri Permanen
Alasan Warga Sepakat Usir Eks Dosen UIN Malang Imam Muhlisin
Dalam surat tersebut dijelaskan sejumlah alasan permintaan Imam Muslimin bersama istrinya untuk keluar dari lingkungan. Mereka dianggap melanggar norma kepatutan dan adat setempat hingga membuat warga resah.
Ketua RT 09/RW 09, Prajogo Subiarto, membenarkan adanya surat pengusiran itu. “Benar, itu memang keputusan warga,” ujar Prajogo.
Menurut Prajogo, sebelumnya kondisi di RT09/RW09 Joyogrand Kavling Depag III Atas selalu tenang dan aman.
Namun, ketenteraman berubah sejak muncul perselisihan yang awalnya dipicu masalah lahan dan berkembang menjadi konflik personal dengan perkataan tak pantas kepada sejumlah ibu-ibu di sekitar.
“Sebelumnya suasana di sini tenang, saya jadi RT sejak 2019 tidak ada masalah. Jadi ketika bulan Juli sampai September sekarang ini banyak kegaduhan yang ditimbulkan,” ungkap Prajogo.
“Perseteruan awalnya karena masalah tanah, bakar bakar lahan, personal membuat kata kata yang (tidak pantas) kepada ibu ibu di sini,” sambungnya.
Situasi tersebut membuat warga sepakat untuk meminta Imam Muslimin dan istrinya meninggalkan kawasan RT09/RW09 Joyogrand Kavling Depag III Atas.
“Ini yang membuat kami menyepakati adanya 5 poin yang kami tuliskan di surat pengusiran. Sebenarnya dia bukan tercatat sebagai warga di sini, melainkan warga Candi Badut, Karangbesuki,” tegas Prajogo.
Ia juga membantah tudingan bahwa tidak ada upaya mediasi sebelumnya. Menurutnya, beberapa kali pertemuan sudah dilakukan, tetapi Imam Muslimin dianggap melanggar kesepakatan yang telah dicapai.
“Sebelumnya di beberapa waktu di Juli sudah dimediasi dengan pengurus RT untuk tidak membuat kegaduhan, tapi mengulang lagi. Kemudian dipertemukan dengan beberapa orang dan tetangganya, Bu Sahara itu masih juga terulang. Lalu, saya sendiri juga sudah mengingatkan,” terangnya.
“Kemudian dia (Imam Muslimin) mengajak mediasi. Saya mengatakan bahwa saya siap membantu mediasi. Tapi mengulang terus menerus, seperti kegaduhan yang viral itu,” sambungnya.
Keputusan warga ini dianggap sebagai puncak dari keresahan yang sudah lama dirasakan. Meski berbagai cara musyawarah sudah diupayakan, Imam disebut tetap menimbulkan kegaduhan.
“Banyak persoalan yang ditimbulkan hingga menyebabkan kegaduhan. Kita lama-lama gerah, sudah dilakukan peringatan dan di mediasi gak mau,” tandasnya.
Meski demikian, tidak ada batas waktu yang ditetapkan terkait keputusan tersebut. Prajogo menambahkan Imam sempat menyampaikan pamit kepada beberapa warga, namun tidak konsisten dengan ucapannya.
“Tidak (deadline), itu hanya sanksi sosial. Tapi dia (Imam Muslimin) sudah sempat pamit. Tapi diingkari lagi. Semua warga dikelilingi satu-satu tetapi tidak jadi, masih di rumah,” sebutnya.
Prajogo menegaskan pihaknya kini menunggu hasil proses hukum dari laporan kedua belah pihak yang sedang ditangani Polresta Malang Kota.
“Saya tunggu hasil proses di Polres, kan sudah diadukan masing-masing pihak. Saya nanti menunggu dipanggil yang di Polres. Nanti akan saya sampaikan semua di Polres,” pungkasnya.
Imam Muslimin Baru Tahu Ada Surat Pengusiran
Sementara itu, Imam Muslimin mengaku baru menerima surat pengusiran pada 22 September 2025.
“Benar pengusiran saya dari lingkungan itu memang ada. Suratnya tertanggal 7 September, tapi baru dikirimkan ke saya 22 September 2025,” kata Imam Muslimin terpisah.
Ia menambahkan, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam rapat ataupun mediasi sebelum surat tersebut diterbitkan. Imam juga mengaku kaget karena menerima surat itu tiba-tiba, yang sudah ditandatangani puluhan warga.
“Di rapat itu ada RT/RW, bendahara RT dan sekretaris RT, serta sejumlah warga. Kami bahkan tidak pernah dimintai keterangan sebelum-sebelumnya,” akunya.
Menurut Imam, selama tinggal di kawasan itu sejak 2017, ia merasa sulit menjalin komunikasi dengan warga maupun perangkat lingkungan.
“Kami sering sowan ke Pak RT, berusaha komunikasi terkait hal ini. Tapi tidak pernah diterima, dan duduk dengan enak. Selalu terburu-buru dengan alasan lainnya,” jelasnya.
Imam Muslimin juga mengungkapkan sudah berniat menjual rumah yang ditempati selama lima tahun terakhir. Untuk sementara, ia bersama keluarga tinggal berpindah-pindah di penginapan.
“Kami sementara tinggal di hotel, jadi berpindah-pindah. Hingga rumah kami terjual, karena masih proses dijual, kalau sudah laku kami baru pindah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply