Kasus Mahasiswa Unud yang Tewas, Kemendiktisaintek dan DPR Desak Investigasi Transparan dan Adil

Timoathy Anugerah Saputra
Sharing for Empowerment

DENPASAR, KalderaNews.com– Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugerah Saputera, yang berusia 22 tahun.

Diketahui, mahasiswa tersebut meninggal dunia setelah melompat dari Gedung FISIP Unud pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Plt Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Togar Mangihut Simatupang, menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses tindak lanjut kasus tersebut sepenuhnya kepada kampus. Ia menegaskan, langkah-langkah penanganan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

BACA JUGA:

“Kami tentunya berempati pada suasana duka yang sedang berlangsung. Bilamana ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti akan dilakukan dengan cermat dan seksama oleh pihak kampus dan kita percayakan proses rencana dan pelaksanaan akan berlangsung dengan baik,” ujar Togar.

Togar juga menuturkan bahwa kementerian telah menerima laporan awal dari pihak universitas. Ia mengimbau agar semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan untuk menjaga suasana empati di lingkungan akademik.

“Kami juga sudah mendapatkan informasi yang transparan dari pihak kampus dan ini perlu dihormati demi martabat terciptanya ruang aman dan empati di lingkungan kampus,” katanya.

DPR Minta Kasus Mahasiswa Unud Tidak Terjadi Lagi di Dunia Pendidikan

Di sisi lain, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta agar kasus yang menimpa Timothy menjadi yang terakhir kali terjadi di dunia pendidikan.

Ia menekankan pentingnya menjadikan kampus sebagai tempat yang aman dan mendukung pertumbuhan mahasiswa.

“Kampus adalah tempat belajar, bukan tempat untuk menekan, mempermalukan, atau menyingkirkan seseorang. Kita harus memastikan bahwa setiap mahasiswa merasa aman dan dihargai. Kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi,” ujar Hetifah.

Hetifah juga mendesak agar pihak universitas melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Ia menegaskan pentingnya implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.

“Kami mendorong setiap perguruan tinggi mengaktifkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) serta membuka kanal pelaporan yang aman bagi mahasiswa. Jangan biarkan korban takut bicara. Kampus juga perlu menyediakan layanan konseling dan pendampingan psikologis secara berkelanjutan,” tegasnya.

Hetifah menambahkan bahwa Komisi X DPR RI akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut serta memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap praktik perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk perguruan tinggi.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*