
JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), melalui Direktorat SMA, menegaskan bahwa setiap sekolah—baik negeri maupun swasta, dari jenjang SD hingga SMA/SMK—wajib menjadi kawasan bebas rokok.
Penegasan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Permendikbud ini telah berlaku sejak 29 Desember 2015.
Penegasan Kemendikdasmen ini muncul di tengah polemik mengenai seorang Kepala Sekolah di Banten yang menampar murid karena kedapatan merokok.
BACA JUGA:
- Viral Kasus SMAN 1 Cimarga, Warganet Justru Bela Kepsek yang Tegur Siswa Merokok
- Tampar Siswa Gegara Rokok, Kepala SMAN 1 Cimarga Resmi Dinonaktifkan!
- Tampar Siswa yang Ketahuan Merokok, Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Dilaporkan ke Polisi! Ratusan Murid Mogok Sekolah
Meskipun Kemendikdasmen tidak secara gamblang mengaitkan postingan ini dengan kasus tersebut, polemik itu telah diselesaikan secara damai.
Setelah dimediasi oleh Gubernur Banten, Kepsek SMAN 1 Cimarga dan murid yang merokok tersebut saling bermaafan, dan orang tua murid menyatakan akan mencabut laporan polisi yang sempat dibuat.
Poin Penting dalam Aturan (Permendikbud No. 64 Tahun 2015)
Direktorat SMA Kemendikdasmen menyoroti dua pasal utama yang mengatur hal tersebut:
1). Pasal 2: Tujuan dan Definisi
Tujuan utama KTR adalah untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.
Definisi Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok.
2). Pasal 5: Larangan dan Tindakan
Pasal ini mengatur kewajiban Kepala Sekolah dan larangan bagi semua pihak di lingkungan sekolah:
- Larangan Merokok dan Aktivitas Terkait: Kepala Sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di Lingkungan Sekolah.
- Kewajiban Kepala Sekolah: Kepala sekolah wajib menegur, memperingatkan, dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila melanggar larangan tersebut.
- Sanksi: Kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan pihak lain yang terbukti melanggar.
- Peran Pihak Lain: Guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah jika ada yang merokok di Lingkungan Sekolah.
- Peran Dinas Pendidikan: Dinas pendidikan setempat dapat memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan KTR.
Pasal 7 ayat (3) juga memperkuat peran sekolah, yaitu sekolah wajib melakukan pembinaan kepada peserta didik yang merokok baik di dalam maupun di luar Lingkungan Sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply