Guru Rentan Dituntut Wali Murid, Kemendikdasmen-Kapolri Siapkan Tameng Hukum Restorative Justice

Zuhdi, guru madin yang kena denda Rp25 juta
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Tugas mulia guru di era digital dan globalisasi saat ini dihadapkan pada tantangan yang semakin berat, termasuk risiko berhadapan dengan hukum akibat tuntutan dari murid maupun orang tua.

Menyikapi kerentanan ini, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengambil langkah tegas dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) demi memberikan perlindungan hukum bagi para pendidik.

Penandatanganan MoU ini diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, saat siaran daring Upacara Peringatan Hari Guru Nasional 2025, Selasa (25/11/2025).

BACA JUGA:

“Untuk melindungi para guru, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Mu’ti.

Restorative Justice sebagai Solusi Damai

Mu’ti menjelaskan bahwa inti dari MoU tersebut adalah penerapan restorative justice atau penyelesaian damai.

Mekanisme ini akan diberlakukan bagi guru-guru yang menghadapi masalah hukum—baik dengan murid, orang tua, maupun lembaga swadaya masyarakat—yang berkaitan dengan tugasnya dalam mendidik.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir kriminalisasi terhadap guru yang seringkali terjadi akibat perbedaan pandangan atau kesalahpahaman dalam proses pendidikan.

Tantangan Berat di Era Digital

Menteri Mu’ti juga menyoroti kompleksitas tugas guru yang kian membebani.

Di tengah derasnya arus digital, tantangan hidup yang semakin hedonis dan materialistis membuat nilai kebahagiaan dan penghargaan terhadap manusia seringkali diukur sebatas kepemilikan materi.

Kondisi sosial, budaya, dan moral yang kompleks, ditambah tuntutan masyarakat yang tinggi namun apresiasi yang rendah, disebut Mu’ti telah menciptakan tekanan luar biasa bagi guru.

Tekanan ini mencakup aspek material, sosial, mental, hingga ancaman berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Kembalikan Kepercayaan Diri dan Wibawa Guru

Mu’ti menegaskan bahwa kondisi ini harus diakhiri agar guru dapat kembali tampil percaya diri dan berwibawa di hadapan para murid.

Kehadiran guru sebagai agen peradaban semakin diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan kompleks yang dihadapi murid, seperti: masalah akademik dan sosial, isu moral dan spiritual, ketergantungan gawai dan judi online serta kesulitan ekonomi dan keharmonisan keluarga

“Kehadiran guru kian diperlukan oleh murid di dalam dan di luar kelas sebagai figur inspiratif teladan, digugu dan ditiru sebagai orang tua, mentor, motivator, dan sahabat murid dalam suka dan duka,” tutupnya.

MoU antara Kemendikdasmen dan Polri ini menjadi angin segar bagi para pendidik, menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal kesejahteraan dan melindungi mental guru agar mereka dapat fokus mendedikasikan diri mencerdaskan generasi bangsa.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*