LUWU UTARA,KalderaNews.com- Kisah mengharukan datang dari Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Ia harus menghadapi kenyataan pahit jelang masa pensiunnya. Delapan bulan sebelum pensiun, ia diberhentikan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023 dan ditindaklanjuti melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800.1.6.4/4771/BKD.
BACA JUGA:
- Bongkar Skandal Korupsi Beasiswa Aceh, Kerugian Capai Ratusan Miliar!
- Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Terseret Korupsi Dana BOS Rp 25 Miliar, Dituntut 14,5 Tahun Penjara!
- Presiden Prabowo akan Bagikan 330 Ribu Smart TV ke Sekolah, PGRI Ingatkan Potensi Korupsi
Awal Kasus: Dana Komite Sekolah Dianggap Pungli
Kasus yang menjerat Abdul Muis bermula pada tahun 2018, saat ia ditunjuk menjadi bendahara Komite Sekolah SMA Negeri 1 Luwu Utara berdasarkan hasil rapat orang tua siswa dan pengurus komite.
“Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orang tua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” ungkap Abdul Muis, Senin (10/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa dana yang dikelolanya merupakan hasil kesepakatan bersama orang tua siswa, bukan pungutan sepihak.
“Dana komite itu hasil kesepakatan orang tua. Disepakati Rp 20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar,” ujarnya.
Dana tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, hingga wakil kepala sekolah.
Sekolah Kekurangan Guru
Menurut Muis, pada saat itu sekolah menghadapi kekurangan tenaga pendidik akibat banyak guru yang pensiun, mutasi, atau meninggal dunia.
“Tenaga pengajar itu kan dinamis. Ada yang meninggal, ada yang mutasi, ada yang pensiun. Jadi itu bisa terjadi setiap tahun,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa proses administrasi untuk memasukkan guru honor baru ke sistem Dapodik membutuhkan waktu lama.
“Kalau guru honor baru itu, butuh dua tahun untuk bisa masuk ke Dapodik. Nah, sementara itu, kegiatan belajar tetap harus jalan,” katanya.
Banyak guru honor yang bekerja dengan gaji sangat minim. “Ada guru honor namanya Armand, tinggal di Bakka. Kadang saya kasih Rp 150.000 sampai Rp 200.000 karena dia sering tidak hadir, tidak punya uang bensin,” kenang Muis.
Awal Mula Masalah Terjadi
Masalah mulai muncul pada tahun 2021, ketika seorang pemuda yang mengaku aktivis LSM mendatangi rumahnya dan mempertanyakan dana sumbangan sekolah.
“Anak itu datang, langsung bilang: ‘Benarkah sekolah menarik sumbangan?’ Saya jawab benar, itu hasil keputusan rapat. Tapi saya kaget, dia mau periksa buku keuangan,” tuturnya.
Tidak lama kemudian, Muis mendapat panggilan dari kepolisian. Ia dijerat tuduhan melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada siswa.
Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan.
“Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” jelasnya.
Menurut Muis, proses hukum yang dijalaninya penuh kejanggalan.
“Lalu entah bagaimana, polisi bekerja sama dengan Inspektorat. Maka lahirlah testimoni dari Inspektorat yang menyatakan bahwa Komite SMA 1 itu merugikan keuangan negara,” katanya.
Meski menerima putusan tersebut, ia tetap yakin tidak bersalah.
“Kalau itu disebut pungli, berarti memalak secara sepihak dan sembunyi-sembunyi. Padahal, semua keputusan kami terbuka, ada rapatnya, ada notulen, dan dana itu digunakan untuk kepentingan sekolah,” tegasnya.
“Kalau dipaksa, mestinya semua siswa harus lunas. Tapi faktanya banyak yang tidak membayar dan mereka tetap ikut ujian, tetap dilayani,” tambahnya.
PGRI Luwu Utara Gelar Aksi Solidaritas
Setelah diberhentikan dari status ASN, Abdul Muis memilih untuk ikhlas dan tidak menyimpan dendam.
“Rezeki itu urusan Allah. Masing-masing orang sudah ditentukan jatahnya. Saya tidak mau larut. Cuma sedih saja, niat baik membantu sekolah malah berujung seperti ini,” katanya lirih.
Selama menjadi bendahara, ia hanya menerima uang transportasi Rp 125.000 per bulan dan tambahan Rp 200.000 sebagai wakil kepala sekolah, yang sebagian ia gunakan untuk membantu guru honorer.
Kasus ini kemudian memantik solidaritas dari kalangan guru. PGRI Luwu Utara menggelar aksi di halaman DPRD setempat pada Selasa (4/11/2025), mendesak perlindungan hukum bagi guru yang menjalankan kebijakan sekolah.
Mereka juga mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dua guru, yaitu Abdul Muis dan Rasnal dari UPT SMAN 3 Luwu Utara, yang mengalami nasib serupa.
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menilai kasus ini mencerminkan betapa rentannya posisi guru tanpa payung hukum yang jelas. “
Guru hari ini berada di posisi yang rentan. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, kebijakan sekolah bisa berujung pada kriminalisasi,” ujarnya.
Bagi Muis, semua ini menjadi pelajaran hidup yang berat. Ia hanya berharap masyarakat memahami niat tulusnya.
“Saya ini hadir dengan niat ikhlas untuk membantu sekolah. Tapi mungkin ini jalan yang harus saya lalui. Saya hanya ingin orang tahu, saya bukan koruptor,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply