
JAKARTA, KalderaNews.com- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkapkan bahwa terduga pelaku insiden ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, membawa sebanyak tujuh bahan peledak.
Temuan ini diperoleh setelah tim gabungan melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian pada Jumat (7/11).
“Benar (Tujuh peledak)” kata Juru Bicara Densus 88 AKBP Mayndra Eka Wardhana, Minggu (9/11).
BACA JUGA:
- Motif Balas Dendam? Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta Utara Korban Bullying!
- Terungkap! Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terekam CCTV, Dibonceng Ayah Sebelum Beraksi
- Duh, 54 Orang Jadi Korban Luka, Ledakan di SMAN 72 Jakarta Masih Misterius!
Barang bukit masih menjadi proses penyelidikan
Menurut Mayndra, dari total tujuh peledak yang dibawa, empat di antaranya sempat meledak di dua titik berbeda. Sementara tiga sisanya berhasil diamankan oleh kepolisian karena tidak sempat meledak dan kini tengah menjadi barang bukti untuk proses penyelidikan lanjutan.
Pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan rinci mengenai jenis bahan peledak yang menyebabkan 96 orang mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut.
Ledakan diketahui terjadi di area SMA Negeri 72 Jakarta yang berlokasi di kompleks Kodamar TNI Angkatan Laut (AL), Kelapa Gading, pada Jumat (7/11) sekitar pukul 12.15 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi, dentuman pertama terdengar ketika kegiatan Salat Jumat sedang berlangsung di masjid sekolah. Tak lama setelah itu, terjadi ledakan kedua yang diduga berasal dari arah lain.
Peristiwa ini menyebabkan sejumlah korban menderita luka bakar dan luka akibat serpihan benda keras. Suasana panik pun melanda lingkungan sekolah serta warga sekitar.
Polisi mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MF, 17 tahun, yang diduga bertanggung jawab atas ledakan tersebut, akan diproses sesuai dengan hukum anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa MF termasuk dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga penanganannya harus tetap memperhatikan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Polri menegaskan bahwa hak-hak anak tetap dijamin. Identitasnya tidak boleh dipublikasikan, dan perlakuan khusus harus dipenuhi,” ujar Budi.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply