Alamak, 72% Bursa Kripto Lokal Merugi dan Terpuruk, Investor Lebih Pilih Platform Global

30 perusahaan aset kripto yang telah memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB)
30 perusahaan aset kripto yang telah memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) (EduFulus/Dok.CFX)
Sharing for Empowerment

The Path To Financial Freedom, EduFulus – Awan mendung tengah menyelimuti industri aset kripto di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan fakta memprihatinkan bahwa mayoritas Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) atau bursa kripto domestik gagal mencetak untung sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan data OJK, sebanyak 72% dari 29 bursa kripto legal di Indonesia mencatatkan kerugian usaha.

SIMAK JUGA: Solana-IDRX MoU Tokenisasi Aset Berbasis Rupiah, Apa Seh Manfaatnya?

Kondisi ini dipicu oleh tren investor domestik yang lebih memilih bertransaksi di platform global dibandingkan bursa lokal, serta penurunan nilai transaksi nasional yang cukup tajam.

Penurunan Transaksi dan Masalah Kepercayaan

Sepanjang tahun 2025, nilai transaksi aset kripto di Indonesia tercatat sebesar Rp 482,23 triliun. Angka ini merosot signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mampu mencapai Rp 650 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, mengakui bahwa pelarian investor ke bursa global menjadi tantangan besar.

“Kerugian usaha dialami oleh 72% PAKD karena investor lebih memilih bursa global. Ini menjadi catatan bagi otoritas untuk memperkuat penetrasi industri domestik,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (21/1).

Desakan Insentif Pajak dan Efisiensi Biaya

Merespons kondisi ini, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai rendahnya volume transaksi di bursa lokal berakar pada masalah kepercayaan dan beban biaya.

Ia berharap pemerintah memberikan dukungan nyata agar industri dalam negeri bisa bersaing, salah satunya melalui insentif pajak.

“Kami berharap ada ruang untuk mendorong efisiensi biaya, termasuk melalui skema insentif pajak maupun struktur pendapatan yang lebih berimbang. Hal ini agar pelaku usaha bisa berinvestasi lebih besar pada kepatuhan dan perlindungan pengguna,” ungkap Calvin.

Kerentanan Investor Muda dan Berpenghasilan Rendah

Hal yang menambah keprihatinan adalah profil investor kripto di Indonesia. Berdasarkan riset LPEM FEB UI, mayoritas investor didominasi oleh anak muda berusia di bawah 35 tahun dengan latar belakang pendidikan SMA dan pendapatan di bawah Rp 8 juta per bulan.

Kondisi finansial investor yang terbatas ini membuat aspek perlindungan konsumen menjadi sangat krusial. Calvin menekankan bahwa kelompok dengan “bantalan finansial” tipis ini sangat rentan jika tidak dibekali edukasi risiko yang kuat dan akses ke platform legal.

Ancaman Bursa Ilegal: Potensi Kerugian Pajak Rp1,7 Triliun

Selain masalah daya saing, maraknya bursa kripto ilegal juga menjadi parasit bagi industri. Kehadiran platform tak berizin ini tidak hanya membahayakan konsumen, tetapi juga merugikan negara.

“Penegakan terhadap platform ilegal harus tegas. Kehadiran mereka berpotensi memangkas kontribusi pajak industri hingga Rp 1,7 triliun per tahun,” tegas Calvin.

Situasi ini menunjukkan adanya mismatch antara besarnya minat masyarakat terhadap kripto dengan ekosistem lokal yang ada. Tanpa adanya intervensi kebijakan yang meringankan beban bursa lokal dan pemberantasan platform ilegal, industri aset digital Indonesia terancam hanya menjadi “penonton” di rumah sendiri.

SIMAK JUGA: Hati-hati FOMO Kripto, Bukan untuk Pemula, Tidak Cocok untuk Awam Nanti Tertipu

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan di konten EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


432 views