Aturan Baru Budaya Sekolah Aman dan Nyaman Resmi Berlaku, Mendikdasmen Tekankan Pendekatan Humanis

Pelajar Sekolah Dasar. (Ist.)
Pelajar Sekolah Dasar. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman.

Peluncuran kebijakan ini berlangsung di SMP Negeri 2 Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Senin (12/1/2026).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa regulasi tersebut dirancang sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan lingkungan sekolah yang lebih aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh warga sekolah.

BACA JUGA:

Ia menegaskan, aturan terbaru ini mengedepankan pendekatan yang lebih humanis, menyeluruh, serta melibatkan partisipasi berbagai pihak, berbeda dengan regulasi sebelumnya yang serupa.

“Beberapa poin yang ingin saya tekankan pada kesempatan ini adalah penguatan budaya aman dan nyaman dengan pendekatan-pendekatan yang lebih mengedepankan budaya mendengar, budaya menerima, budaya menghormati, dan budaya melayani,” ujar Mu’ti saat memberikan sambutan, dikutip dari YouTube Kemendikdasmen.

Pemberian Sanksi Ditekan Seminimal Mungkin

Dalam Permendikdasmen tersebut, Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dimaknai sebagai keseluruhan nilai, sikap, kebiasaan, serta perilaku yang dibangun dan dijalankan di lingkungan pendidikan.

Budaya ini bertujuan untuk menjamin berbagai aspek penting, mulai dari pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, hingga adab dan keamanan di ruang digital.

“Demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah,” demikian penegasan dalam aturan tersebut.

Sejalan dengan prinsip humanis serta empat nilai budaya yang ditekankan, peraturan ini mengatur agar pemberian sanksi terhadap murid diminimalkan. Bahkan, menurut Mu’ti, dalam situasi tertentu dimungkinkan tidak adanya sanksi sama sekali.

“Sanksi-sanksi kita minimalkan bahkan dalam beberapa hal boleh kita katakan hampir tidak ada sanksi. Karena itu, pendekatan humanis ini kami harapkan dapat menjadi bagian yang secara menyeluruh melibatkan berbagai unsur,” jelasnya.

Meski demikian, aturan tetap membuka ruang pemberian sanksi sosial atau administratif bagi perilaku menyimpang.

Sanksi tersebut harus bersifat mendidik, tidak diskriminatif, tidak melanggar hak anak, serta disepakati bersama dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Murid Didorong Jadi Aktor Utama

Mu’ti juga menegaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 memberikan porsi peran yang cukup besar kepada peserta didik. Para murid diharapkan mampu saling berperan aktif sebagai agen perubahan dalam menciptakan suasana sekolah yang aman dan nyaman.

“Sehingga pendekatannya lebih banyak partisipatif bukan pendekatan yang bersifat struktural,” tegas Mu’ti.

Peluncuran regulasi ini turut disertai upaya membangun suasana sekolah yang lebih positif dan menyenangkan, salah satunya melalui pengenalan jingle atau lagu khusus yang mengangkat tema budaya sekolah aman dan nyaman.

Di akhir pernyataannya, Mu’ti menegaskan bahwa peraturan ini menjadi pijakan bagi seluruh pihak terkait. Ia berharap regulasi tersebut tidak hanya dipahami secara normatif, tetapi juga diterapkan dan dihidupi sebagai nilai bersama dalam kehidupan sekolah sehari-hari.

“Tapi yang lebih penting adalah bagaimana kita memahaminya, menerapkannya, dan menjadikannya sebagai budaya, sebagai nilai moral, sebagai pranata, dan kita wujudkan dalam perilaku yang menimbulkan dan menumbuhkan rasa aman bagi siapa saja yang ada di sekolah,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*