Ini Alasan Disdik DKI Terbitkan Aturan Baru HP Siswa Wajib Dikumpulkan Selama Jam Sekolah

Atap Kelas Ambrol, Siswa SD Ponorogo Harus Rela Belajar di Musala (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan gawai (gadget) di lingkungan sekolah.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 yang diterbitkan pada 7 Januari 2026, seluruh siswa kini diwajibkan mengumpulkan gawai mereka sebelum memulai aktivitas belajar.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas kognitif, fokus belajar di kelas, serta ketenangan psikologis peserta didik.

BACA JUGA:

“Kebijakan ini merupakan komitmen bersama dalam menjaga kualitas kognitif siswa, mengembalikan fokus belajar, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di sekolah,” ujar Nahdiana dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).

Mekanisme Pengumpulan Gawai

Berdasarkan aturan tersebut, sekolah diwajibkan menyediakan tempat penyimpanan khusus dan mengatur teknis pengumpulan. Berikut adalah mekanisme lengkapnya:

  • Waktu Pengumpulan: Gawai wajib diserahkan kepada wali kelas atau petugas piket sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
  • Penyimpanan: Satuan pendidikan menentukan dan menyediakan tempat penyimpanan gawai yang aman.
  • Pengambilan: Murid hanya boleh mengambil kembali gawainya setelah jam pelajaran utama (intrakurikuler) dan kokurikuler selesai.
  • Pengecualian: Gawai dapat digunakan jika ada instruksi khusus dari pendidik untuk kebutuhan pembelajaran tertentu pada kondisi terbatas.

Bukan Larangan Total

Nahdiana menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti melarang penggunaan teknologi sama sekali di sekolah. Aturan ini lebih bersifat sebagai langkah perlindungan agar siswa terhindar dari risiko penggunaan gawai yang tidak bijak selama jam sekolah.

“Perlu dipahami bahwa aturan ini tidak ditujukan sebagai larangan penuh terhadap penggunaan gawai dalam bentuk apa pun, tetapi sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang mungkin dialami murid,” tegasnya.

Berlaku untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Menariknya, pembatasan ini tidak hanya berlaku bagi siswa. Dalam poin ketentuan umum SE tersebut, dijelaskan bahwa pemanfaatan dan pembatasan gawai juga diperuntukkan bagi pendidik (guru) dan tenaga kependidikan.

Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih kondusif secara menyeluruh.

Dalam implementasinya, Disdik DKI menggandeng berbagai pihak seperti organisasi profesi guru, kepala sekolah, hingga komunitas literasi digital untuk memastikan kebijakan ini berjalan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*