JAKARTA, KalderaNews.com – JPPI menilai, Permendikdasmen No.6/2026 malah tidak memberikan jaminan perlindungan bagi siswa dari kekerasan seksual di sekolah.
Aturan baru ini justru mengaburkan persoalan kekerasan dengan menghapus sejumlah instrumen penting yang sebelumnya diatur secara tegas.
Demikian ditegaskan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji.
BACA JUGA:
- Studi JPPI: Bukan Bullying, 52 Persen Kekerasan di Sekolah adalah Pelecehan Seksual, Kasus Melonjak 600 Persen dalam 5 Tahun
- Parah! 60 Kasus Kekerasan Terjadi di Sekolah Sepanjang 2025, FSGI: Ada 358 Korban dan 146 Pelaku
- P2G: Sekolah Kerap Sembunyikan Kasus Bullying, Takut Tunjangan Hilang dan Dinilai Gagal Cegah Kekerasan!
Definisi kekerasan seksual malah dihapus!
Peraturan baru tersebut mencabut peraturan sebelumnya yang secara spesifik mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan serta kekerasan seksual di satuan pendidikan, termasuk pembubaran satuan tugas (satgas) penanganan kekerasan.
Selain itu, definisi kekerasan seksual juga tidak lagi tercantum secara eksplisit dalam aturan terbaru.
“Peraturan baru ini tidak memberi jaminan yang lebih kuat bagi keselamatan anak. Sebaliknya, ia mengaburkan masalah,” tegas Ubaid
Kata Ubaid, kekerasan dalam Permendikdasmen 6/2026 diperlakukan layaknya pelanggaran biasa yang dapat diselesaikan secara kolaboratif di internal sekolah.
Pendekatan ini dinilai problematik, lantaran dalam banyak kasus, sekolah justru menjadi ruang yang tidak aman bagi korban untuk melapor.
“Relasi kuasa, budaya tutup mulut, dan stigma terhadap pelapor masih sangat kuat,” katanya.
Kemunduran cara pandang negara!
JPPI menilai, semestinya peraturan baru hadir untuk melengkapi dan memperkuat peraturan lama, bukan justru menghapusnya.
Peraturan baru ini lebih menekankan pada pembangunan budaya aman dan nyaman di sekolah.
“Yang menjadi kejanggalan utama, mengapa peraturan lama justru dihapus dan tidak lagi diberlakukan. Padahal, idealnya peraturan baru melengkapi dan menyempurnakan,” ujarnya.
Ia menilai perubahan ini bukan sekadar kemunduran administratif, tetapi kemunduran cara pandang negara terhadap hak dan keselamatan anak.
Dengan dihapuskannya satgas penanganan kekerasan dan definisi kekerasan seksual, negara dinilai seolah menurunkan urgensi persoalan kekerasan di sekolah.
“Negara seperti berkata bahwa kekerasan di sekolah bukan lagi masalah luar biasa. Karena itu, tidak perlu ada tim penanganan khusus di sekolah, tidak perlu ada penegasan bentuk-bentuk kekerasan, maupun sanksinya,” tegas Ubaid.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply