Inilah Aturan Larangan Merokok di Jalan: Belajar dari Kasus Viral Penganiayaan di Palmerah

Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Insiden kekerasan yang menimpa seorang pemotor di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Barat, pada Jumat (16/1/2026), menjadi pengingat keras bagi publik mengenai bahaya dan aspek hukum merokok saat berkendara.

Kejadian yang viral sejak Senin (26/1/2026) ini bermula saat korban menegur pasangan suami istri (pasutri) yang merokok sambil berkendara dan membawa bayi.

Alih-alih mengindahkan teguran demi keselamatan, pelaku justru melakukan pemukulan, pengancaman pembunuhan, hingga mencatut nama anggota polisi sebagai “bekingan”.

BACA JUGA:

Padahal, secara hukum, tindakan merokok saat mengoperasikan kendaraan bermotor adalah pelanggaran undang-undang.

Payung Hukum: Denda Rp 750.000 Menanti

Larangan merokok di jalan bukan sekadar himbauan etika, melainkan aturan yang mengikat secara hukum. Berdasarkan bahan yang dihimpun, berikut adalah aturan mainnya:

  • UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ): Pasal 283 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dapat dipidana.
  • Permenhub No. 12 Tahun 2019: Secara spesifik mengatur perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor, yang didalamnya melarang pengendara merokok karena dapat mengganggu konsentrasi dan membahayakan orang lain (akibat abu atau puntung rokok).
  • Sanksi Tegas: Pengendara yang nekat merokok saat berkendara dapat dikenai sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 750.000.

Kronologi Singkat Insiden Palmerah

Kejadian bermula saat korban melihat pasutri mengendarai motor tanpa helm dan plat nomor dari arah Kebon Jeruk menuju Slipi. Korban menegur karena abu rokok pelaku berisiko mengenai pengendara lain.

“Di motor enggak boleh ngerokok bro. Abunya kena orang,” tegur korban.

Ketegangan memuncak saat korban menyiramkan air ke arah tangan istri pelaku yang memegang rokok. Pelaku yang tidak terima kemudian mencegat korban, melakukan pemukulan, dan mengancam korban dengan membawa-bawa nama “Pak Joko” yang diklaim sebagai oknum polisi.

Kapolsek Palmerah, Kompol Gomos Simamora, mengonfirmasi bahwa korban telah membuat laporan polisi (LP). Pihaknya kini tengah mendalami kasus penganiayaan tersebut sekaligus menyelidiki dugaan pencatutan nama anggota Polsek Palmerah oleh pelaku.

Insiden ini menjadi cermin bahwa kurangnya edukasi mengenai aturan lalu lintas, terutama larangan merokok, tidak hanya membahayakan kesehatan mata pengendara lain, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial yang berujung pidana.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*