Resmi! Dana KJP Plus Tahap II Cair Mulai 5 Januari 2026, Cek Rincian Besaran!

Para penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) DKI Jakarta
Para penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) DKI Jakarta (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemprov Jakarta resmi mencairkan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025, Senin, 5 Januari 2026.

Pencairan ini merupakan bagian dari program bantuan pendidikan bagi warga Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk membantu memenuhi kebutuhan sekolah.

Yuk cek rincian besarannya!

BACA JUGA:

Besaran dana KJP Plus

Berdasarkan informasi resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, besaran dana bantuan yang diterima berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan siswa:

SD/SDLB/MI

  • Dana personal: Rp 250.000 per bulan
  • Tambahan SPP swasta: Rp 130.000 per bulan
  • Jumlah penerima: 338.771 siswa

SMP/SMPLB/MTs

  • Dana personal: Rp 300.000 per bulan
  • Tambahan SPP swasta: Rp 170.000 per bulan
  • Jumlah penerima: 192.020 siswa

SMA/SMALB/MA

  • Dana personal: Rp 420.000 per bulan
  • Tambahan SPP swasta: Rp 290.000 per bulan
  • Jumlah penerima: 61.139 siswa

SMK

  • Dana personal: Rp 450.000 per bulan
  • Tambahan SPP swasta: Rp 240.000 per bulan
  • Jumlah penerima: 112.891 siswa

PKBM

  • Dana personal: Rp 300.000 per bulan
  • Tambahan SPP swasta: Rp 130.000 per bulan
  • Jumlah penerima: 2.692 siswa

Ketentuan penggunaan dana

Penerima manfaat diingatkan untuk menggunakan dana KJP Plus sesuai dengan peruntukannya.

Dana rutin dapat ditarik tunai maksimal Rp 100.000 per bulan, sedangkan sisa dana rutin dan dana berkala dapat digunakan secara non-tunai melalui Merchant resmi KJP Plus untuk membeli kebutuhan sekolah.

Ada 23 jenis kebutuhan sekolah yang dapat dibeli menggunakan KJP Plus, di antaranya:

  1. Alat tulis dan buku.
  2. Seragam dan sepatu sekolah.
  3. Laptop atau komputer untuk menunjang belajar.
  4. Makanan bergizi.
  5. Kacamata dan alat bantu pendengaran.

Cara cek status penerima

Bagi orang tua atau wali murid yang ingin memastikan apakah anaknya termasuk sebagai penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2025, dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui langkah berikut:

  1. Kunjungi laman resmi kjp.jakarta.go.id.
  2. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) siswa.
  3. Pilih “Tahun” (2025) dan “Tahap” (Tahap II).
  4. Klik tombol “Cek”.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*