Viral! Paparan Mendiktisaintek, Penghasilan Dosen Rp11-30 Juta, Sesuai Realita Gak Sih?

Mendikti Saintek, Prof.Brian Yuliarto. (Ist.)
Mendikti Saintek, Prof.Brian Yuliarto. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Paparan Mendiktisaintek terkait nilai tunjangan dosen hingga guru besar yang totalnya mencapai hingga Rp30 juta viral di media sosial. Benar gak sih?

Akun X @tukin_dosenASN mengunggah gambar yang berisikan rincian tunjangan dosen berstatus asisten ahli, lektor, lektor kepala, serta guru besar.

Dalam rincian tersebut, penghasilan dosen asisten ahli mencapai Rp11.454.000 yang terdiri dari gaji pokok Rp3 juta, tunjangan fungsional Rp375 ribu, tunjangan kinerja Rp5.079.000, dan tunjangan profesi Rp3 juta.

BACA JUGA:

Sementara, penghasilan dosen lektor mencapai Rp16.458.600 yang terdiri dari gaji pokok Rp3,5 juta, tunjangan fungsional Rp700 ribu, tunjangan kinerja Rp8.757.600, dan tunjangan profesi Rp3,5 juta.

Lantas, penghasilan dosen lektor kepala mencapai Rp19.836.000 yang terdiri dari gaji pokok Rp4 juta, tunjangan fungsional Rp900 ribu, tunjangan kinerja Rp10.936.000, dan tunjangan profesi Rp4 juta.

Kemudian, penghasilan dosen guru besar mencapai Rp30.630.000 yang terdiri dari gaji pokok Rp5 juta, tunjangan fungsional Rp1,35 juta, tunjangan kinerja Rp19,28 juta, tunjangan profesi Rp5 juta, serta tunjangan kehormatan Rp10 juta.

Paparan Mendiktisaintek tak sesuai realita!

Unggahan tersebut telah dilihat 161,2 ribu kali dan disukai 949 kali.

Nah, dalam keterangan unggahan tersebut, akun X @tukin_dosenASN menilai rincian tunjangan dosen pada realitanya tak sesuai dengan yang dipaparkan.

Sebagai informasi, rincian tunjangan dosen tersebut merupakan potongan dari bahan pemaparan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dalam acara penandatanganan Kontrak Kinerja Pimpinan Perguruan Tinggi se-Indonesia.

Paparan tersebut terlihat disampaikan Menteri Brian saat berbicara dalam agenda tersebut, yang potongan videonya diunggah melalui akun Instagram @brian_yuliarto, Selasa, 6 Januari 2026.

Dalam rekaman tersebut, Menteri Brian menyatakan dosen merupakan garda terdepan lahirnya sumber daya manusia yang unggul.

Maka, ia berharap penandatanganan kontrak kinerja dengan pimpinan perguruan tinggi se-Indonesia dapat menjadi panduan untuk pengelolaan perguruan tinggi di kampus.

Sebelumnya, dalam Peraturan Mendiktisaintek No.52 tahun 2025, tunjangan profesi bagi dosen selain Aparatul Sipil Negara (ASN) yang telah memiliki SK Inpassing sampai dengan tahun 2025 mengalami penyetaraan.

Tunjangan tersebut disusun berdasarkan jabatan akademik dan lamanya masa jabatan sejak penetapan TMT (Tanggal Mulai Terhitung).

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*