JAKARTA, KalderaNews.com– – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak dimaksudkan untuk dijadikan dasar pemeringkatan sekolah.
Ia berharap nilai TKA justru dimanfaatkan sebagai sarana evaluasi guna meningkatkan kualitas proses pembelajaran.
“Hasil TKA ini tidak diharapkan berujung pada skor apalagi ranking (sekolah). Namun menjadi bahan refleksi dan perbaikan proses pembelajaran,” kata Mu’ti dalam Konsolidasi Nasional di PPSDM Kemendikdasmen, Depok.
Selain sebagai bahan refleksi, Mu’ti menyampaikan bahwa nilai TKA diharapkan berperan sebagai alat validasi dan standarisasi penilaian dalam pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.
BACA JUGA:
- Daftar Lengkap Ranking TKA 2025 Antar Provinsi di Indonesia, DIY Nomor Satu
- 20 SMA Terbaik di DIY Berdasarkan Total Nilai TKA 2025, Peringkat Pertama Sekolah Swasta
- Ternyata Ini Penyebabnya! Perhimpunan Guru Bongkar Rahasia Pahit di Balik Nilai TKA SMA yang Jeblok!
Nilai TKA tidak gantikan nilai rapor
Meski demikian, ia menegaskan bahwa nilai TKA tidak akan menggantikan peran nilai rapor dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri melalui jalur SNBP.
“TKA kami harapkan dapat berfungsi sebagai bagian dari penguatan objektifitas dan standarisasi penilaian prestasi akademik untuk masuk perguruan tinggi negeri melalui jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi atau SNBP tanpa menggantikan peran rapor dan prestasi lainnya,” ujarnya.
Mu’ti juga mengingatkan bahwa peserta didik yang tidak mengikuti TKA atau tidak memiliki nilai TKA tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) maupun jalur mandiri.
“Siswa yang tidak mengikuti atau tidak memiliki nilai TKA tetap memiliki peluang yang luas untuk masuk PTN Melalui jalur seleksi nasional berdasarkan tes dan jalur mandiri,” jelas Mu’ti.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa jalur SNBT bahkan menyediakan kuota penerimaan mahasiswa yang lebih besar dibandingkan SNBP, sehingga peluang siswa untuk masuk PTN tetap terbuka lebar.
Terkait pelaksanaan TKA jenjang SD dan SMP tahun 2026, Mu’ti berharap kegiatan tersebut dapat berjalan optimal karena akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, pelaksanaan TKA untuk jenjang SMA dan sederajat akan ditangani langsung oleh pemerintah pusat.
Nilai TKA untuk jenjang SD dan SMP juga direncanakan menjadi pelengkap dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
“Kami juga berharap agar program ini dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya Karena untuk pertama kali program ini diselenggarakan dengan pemerintah-pemerintah daerah,” jelas Mu’ti.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply