Terjepit Aturan, 1.800 Honorer Tangsel “Dirumahkan” dan Nasib Layanan Medis di Ujung Tanduk

Guru honorer demo.( Ist.)
Guru honorer demo.( Ist.)
Sharing for Empowerment

TANGERANG SELATAN, KalderaNews.com – Badai penghapusan pegawai non-ASN mulai memakan korban di Tangerang Selatan. Sebanyak 1.800 Tenaga Kerja Sukarela (TKS) atau pegawai honorer terpaksa dirumahkan setelah gagal menembus pintu seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah pahit ini diambil Pemkot Tangsel karena status hukum mereka yang kini berada di area abu-abu.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengungkapkan bahwa ribuan pegawai ini tersisih karena berbagai kendala teknis dan administratif.

BACA JUGA:

“Ada yang terbentur faktor usia, ada yang jatuh sakit saat tes, hingga mereka yang memilih ikut seleksi CPNS sehingga tidak bisa diusulkan masuk skema PPPK,” jelas Benyamin, Kamis (5/2/2026).

Selain itu, masalah ijazah dan kelengkapan dokumen lainnya turut menjadi ganjalan besar bagi para abdi negara ini.

Layanan Rumah Sakit Terganggu

Kondisi ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan ancaman nyata bagi pelayanan publik.

Sektor kesehatan menjadi yang paling terdampak, khususnya di RSU Serpong Utara. Di sana, ada 84 tenaga kesehatan yang ikut dirumahkan.

Benyamin tidak menampik adanya kekhawatiran besar jika hubungan kerja ini diputus secara permanen. “Kalau kita saklek putus hubungan kerjanya, akan lumpuh pelayanan medis di RSU Serpong Utara,” tegasnya.

Hal ini menunjukkan betapa krusialnya peran tenaga honorer dalam menjaga roda pelayanan kesehatan tetap berputar.

Bekerja Tanpa Upah Sejak Januari

Realitas di lapangan jauh lebih getir. Para pegawai honorer ini diketahui belum menerima sepeser pun gaji sejak Januari 2026.

Penahanan upah ini terjadi bukan tanpa alasan; Pemkot Tangsel mengaku tidak berani mencairkan anggaran daerah tanpa dasar hukum yang kuat setelah adanya kebijakan penghapusan non-ASN.

“Saya tidak mau keluar dari aspek hukumnya. APBD yang dikeluarkan harus berdasarkan ketentuan hukum yang kuat,” kata Benyamin.

Mencari Jalan Tengah

Meski dirumahkan, status ini disebut bersifat sementara. Saat ini, Pemkot Tangsel di bawah komando Sekretaris Daerah (Sekda) tengah bergerilya mencari solusi hukum agar para tenaga terampil ini tetap bisa diberdayakan tanpa menabrak aturan pusat.

Hingga saat ini, ribuan pegawai tersebut hanya bisa menunggu kepastian di tengah ketidakjelasan nasib dan dompet yang kian menipis.

Pemerintah daerah ditantang untuk bergerak cepat sebelum layanan publik benar-benar mencapai titik nadir.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*