JAKARTA, KalderaNews.com – Kabar baik untuk seluruh pelanggan PT PLN (Persero). Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan bahwa tarif listrik per 1 April 2026 tidak mengalami kenaikan.
Keputusan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, mulai dari rumah tangga subsidi hingga non-subsidi untuk periode triwulan II (April-Juni) 2026. Penetapan ini tentu menjadi angin segar bagi kamu, terutama dalam menjaga stabilitas pengeluaran rumah tangga menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Mengapa Tarif Listrik April 2026 Tidak Naik?
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk menjaga tarif tetap stabil demi menjaga daya beli masyarakat.
BACA JUGA:
- Inilah Tarif Listrik Terbaru Hingga Akhir 2025
- Cara Balik Nama Pelanggan (ID) PLN dari Pemilik Lama
- Pemerintah Berikan Subsidi Listrik, Ini 3 Cara Klaimnya
Meskipun terdapat fluktuasi pada parameter ekonomi makro, pemerintah memilih untuk tidak membebankan biaya tambahan kepada masyarakat di tengah persiapan menyambut hari raya. Namun, kamu tetap diimbau untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien demi mendukung ketahanan energi nasional.
Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN per kWh (April 2026)
Baik kamu pengguna prabayar (token) maupun pascabayar (tagihan bulanan), besaran tarif per kWh yang berlaku adalah sama. Berikut adalah rincian tarifnya:
1). Golongan Rumah Tangga Bersubsidi
Daya 450 VA (R-1/TR): Rp 415 per kWh
Daya 900 VA (R-1/TR): Rp 605 per kWh
2). Golongan Rumah Tangga Non-Subsidi
Daya 900 VA-RTM (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh
Daya 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
Daya 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
Daya 3.500 – 5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh
Daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh
Simulasi: Beli Token Rp 100 Ribu Dapat Berapa kWh?
Banyak dari kamu mungkin bertanya-tanya, “Kalau aku beli token 100 ribu, dapatnya berapa banyak ya?”.
Penting untuk diingat bahwa nominal yang kamu bayar akan dipotong terlebih dahulu oleh Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarnya tergantung kebijakan daerah masing-masing. Sebagai contoh, berikut simulasi perhitungan untuk wilayah Jakarta (PPJ 2,4% – 4%):
Rumus Dasar: > (Nominal Token – PPJ Daerah) : Tarif Dasar Listrik = kWh yang Didapatkan$
Rincian kWh untuk Pembelian Token Rp 100.000 (Wilayah Jakarta):
Daya 900 VA (Non-Subsidi)
Potongan PPJ (2,4%): Rp 2.400
Dana Bersih: Rp 97.600
Hasil: 72,19 kWh
Daya 1.300 – 2.200 VA
Potongan PPJ (2,4%): Rp 2.400
Dana Bersih: Rp 97.600
Hasil: 67,56 kWh
Daya 3.500 – 5.500 VA
Potongan PPJ (3%): Rp 3.000
Dana Bersih: Rp 97.000
Hasil: 57,07 kWh
Daya 6.600 VA ke Atas
Potongan PPJ (4%): Rp 4.000
Dana Bersih: Rp 96.000
Hasil: 56,49 kWh
Tips Hemat Listrik
Agar pengeluaranmu tidak membengkak, yuk mulai biasakan langkah sederhana ini di rumah:
- Cabut perangkat elektronik yang tidak digunakan (jangan biarkan kabel tetap tercolok).
- Gunakan lampu LED yang lebih hemat energi namun tetap terang.
- Atur suhu AC di angka ideal (24-26 derajat Celcius) agar kompresor tidak bekerja terlalu berat.
- Manfaatkan cahaya alami di siang hari dengan membuka gorden atau jendela.
Dengan tarif yang tetap stabil, sekarang saatnya kamu lebih cermat mengatur penggunaan listrik agar saldo tokenmu tetap aman sampai akhir bulan!
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply