
The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Kasus dugaan penipuan investasi kripto yang melibatkan influencer ternama Timothy Ronald dan Kalimasada memasuki babak baru.
Kecewa dengan lambatnya proses hukum di kepolisian, puluhan perwakilan korban yang tergabung dalam komunitas Akademi Crypto mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).
SIMAK JUGA: Timothy Ronald Kembali Dipolisikan: Korban Baru Rugi Rp1 Miliar, Korban Lain Diklaim Rugi Rp3 Miliar
Kedatangan para korban ini bertujuan untuk mendesak regulator keuangan tersebut agar segera turun tangan menindak tegas praktik investasi bodong yang berkedok kelas edukasi.
Desak Transparansi Legalitas
Perwakilan korban, Jajang, menegaskan bahwa OJK tidak boleh tutup mata terhadap aktivitas yang telah merugikan puluhan ribu orang tersebut. Ia meminta OJK melakukan investigasi menyeluruh terhadap status operasional Akademi Crypto.
“Kami menyampaikan agar aksi hari ini ditanggapi dengan cepat dan dilaksanakan seadil-adilnya. Tolong dicek, apakah legalitas Akademi Crypto ini ada di OJK? Bagaimana izin dan sertifikasinya?” ujar Jajang di depan gedung OJK.
Jajang menilai, sebagai garda terdepan pengawasan finansial, OJK seharusnya bisa bertindak proaktif tanpa harus menunggu laporan masyarakat jika melihat adanya aktivitas promosi investasi yang tidak wajar di media sosial.
Kerugian Membengkak hingga Rp500 Miliar
Skala kasus ini ternyata jauh lebih besar dari perkiraan awal.
Jika sebelumnya kerugian ditaksir berada di angka ratusan miliar, kini total kerugian para member diklaim telah membengkak hingga menyentuh angka setengah triliun rupiah.
Para korban mengaku membawa bukti-bukti kuat dan valid untuk memperkuat laporan mereka, mulai dari bukti transfer hingga rekaman promosi yang dilakukan oleh pihak terlapor.
Modus Flexing dan Sinyal Discord
Kasus ini bermula pada Januari 2026 saat Timothy Ronald dan Kalimasada dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan, pelanggaran UU ITE, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Modus yang dijalankan diduga menggunakan skema sebagai berikut:
- Daya Tarik Sosial Media: Timothy kerap mempertontonkan gaya hidup mewah (flexing) dan rumah megah di YouTube untuk menarik minat investor muda.
- Biaya Membership Fantastis: Korban ditarik biaya masuk komunitas eksklusif di Discord dengan rentang harga Rp9 juta hingga puluhan juta rupiah.
- Sinyal Trading Zonk: Di dalam grup tersebut, terlapor memberikan rekomendasi koin kripto tertentu. Bukannya untung, para member justru merugi besar setelah harga koin yang direkomendasikan anjlok drastis hingga tidak bernilai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak OJK diharapkan segera memberikan pernyataan resmi terkait status legalitas Akademi Crypto guna mencegah bertambahnya korban dari kalangan masyarakat awam yang tergiur janji manis investasi kripto.
SIMAK JUGA: Timothy Ronald Terancam Dipolisikan Massal, Anak Menkeu Sebut Ada Fenomena “Bego-Begoan”
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan di konten EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply