Kuota PTN Dibatasi, Warek Universitas Paramadina: Inilah Jalan Keadilan bagi Kampus Swasta

Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza,
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza (KalderaNews/Dok. Paramadina)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kebijakan pemerintah membatasi kuota mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menuai dukungan positif.

Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menilai langkah ini bukan sekadar pembatasan, melainkan strategi besar untuk menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang adil dan proporsional antara negeri dan swasta.

BACA JUGA:

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, yang sebelumnya menilai kebijakan tersebut bisa menghambat akses pendidikan bagi masyarakat ekonomi lemah.

Bukan Eksklusivitas, Tapi Penataan Kualitas

Handi Risza menegaskan bahwa penumpukan mahasiswa di PTN selama ini telah menciptakan ketidakseimbangan bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Dengan membatasi kuota, PTN diharapkan tidak lagi sekadar mengejar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui jumlah mahasiswa yang masif.

“PTN harus didorong untuk fokus pada kualitas riset, inovasi, dan peningkatan daya saing internasional. Targetnya harus jelas: masuk dalam ranking 50-100 kampus top dunia,” tegas Handi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3).

Solusi bagi Masyarakat Kurang Mampu: Lipat Gandakan Beasiswa!

Menjawab kekhawatiran soal akses pendidikan bagi golongan ekonomi bawah, Handi menawarkan solusi yang lebih konkret daripada sekadar memperbesar kuota PTN:

Penguatan Beasiswa: Saat ini pemerintah menyalurkan beasiswa kepada 200 ribu mahasiswa per tahun. Dengan dana pendidikan yang besar, Handi mengusulkan jumlah ini ditingkatkan hingga dua kali lipat.

KIP Kuliah yang Bersih: Ia mengingatkan agar instrumen seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah harus benar-benar tepat sasaran dan bersih dari kepentingan politik.

PTS sebagai Pilar Utama: Mengingat mayoritas mahasiswa di Indonesia berada di sektor swasta, pemberdayaan PTS adalah kunci inklusivitas pendidikan.

Handi mengingatkan bahwa masa depan pendidikan nasional tidak hanya bertumpu pada pundak PTN. Sebagai institusi yang mendominasi jumlah institusi pendidikan di Indonesia, PTS adalah pilar utama dalam memperluas akses pendidikan berkualitas.

“Keadilan bagi PTS adalah memastikan jutaan mahasiswa mendapatkan hak yang sama melalui kebijakan yang seimbang,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*