JAKARTA, KalderaNews.com – Di tengah antusiasme masyarakat menyambut hari raya, sebuah kenyataan pahit harus dihadapi ribuan pekerja di Indonesia.
Data terbaru dari Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat laporan menyedihkan: sebanyak 1.273 aduan masuk terkait THR yang sama sekali tidak dibayarkan oleh perusahaan.
BACA JUGA:
- Viral dan Bikin Resah Oknum Media Minta THR ke Sekolah, Polres Magetan Minta Korban Berani Lapor dan Bawa Bukti
- Viral Sosok Kades Wunut Klaten Bagikan THR Rp585 Juta ke Warga, Warganet: Ini Baru Pemimpin!
- Heboh Video Ompreng MBG Berisi Uang Rp50 Ribu, Disebut Sebagai THR Ramadan
Angka tersebut menjadi bagian dari total 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan di seluruh Indonesia dalam periode singkat, yakni 13 hingga 18 Maret 2026.
Hak yang Terabaikan di Tengah Kebutuhan Melambung
Situasi ini sangat memprihatinkan mengingat THR adalah hak keagamaan yang sangat dinantikan pekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang melonjak menjelang Lebaran.
Selain ribuan laporan “nol pembayaran”, tercatat pula 474 laporan terkait pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, serta 366 laporan mengenai keterlambatan bayar.
Secara wilayah, tiga provinsi mencatatkan angka pelanggaran tertinggi, yang mencerminkan banyaknya pekerja yang haknya masih terkatung-katung:
- DKI Jakarta: 573 aduan (461 perusahaan)
- Jawa Barat: 461 aduan (173 perusahaan)
- Banten: 173 aduan
Pemerintah Siagakan Pengawas di Masa Cuti Bersama
Merespons banyaknya nasib pekerja yang belum jelas, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa Posko THR dan BHR tetap akan beroperasi meski dalam masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.
“Kehadiran posko ini penting agar persoalan hak pekerja tidak berlarut-larut. Pekerja buruh, pengemudi ojol, hingga kurir online tetap bisa mengakses layanan konsultasi maupun aduan baik secara tatap muka maupun daring,” tegas Yassierli melalui siaran pers, Kamis (19/3/2026).
Kemnaker juga menyiagakan Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan provinsi untuk melakukan tindakan cepat. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa laporan mengenai THR yang tidak dibayarkan menjadi prioritas utama pengawasan.
Jangan Menunggu Batas Akhir
Hingga 17 Maret, tercatat sudah ada 2.488 layanan konsultasi yang masuk, menunjukkan tingginya kegelisahan pekerja tahun ini. Pemerintah kembali mengetuk pintu hati para pengusaha agar segera memenuhi kewajibannya tanpa menunggu batas akhir.
“Kami minta perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan agar hak pekerja dapat diterima tepat waktu,” pungkas Ismail.
Bagi para pekerja yang merasa haknya terabaikan, layanan aduan daring tetap bisa diakses melalui situs poskothr.kemnaker.go.id atau via WhatsApp di nomor 081280001112.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply