Ratifikasi ART Dipertanyakan, Sivitas Akademika UGM Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kesepakatan dengan AS

Ratifikasi ART Dipertanyakan, Guru Besar UGM Singgung Potensi Pelanggaran UUD 1945 (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

YOGYAKARTA, KalderaNews.com – Guru besar, akademisi, serta civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Mereka mendesak pemerintah untuk membuka kembali ruang negosiasi karena menilai perjanjian tersebut berpotensi merugikan Indonesia dan mengancam kedaulatan negara.

Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof. Dr. Muhammad Baiquni, M.A., menilai substansi ART bersifat asimetris, dengan keuntungan yang lebih besar berada di pihak Amerika Serikat.

BACA JUGA:

Sebaliknya, Indonesia dinilai akan menanggung beban lebih besar akibat berbagai kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah dan masyarakat.

Ada banyak konsekuensi yang bebani perekonomian nasional

Menurutnya, konsekuensi dari perjanjian tersebut tidak hanya berdampak dalam jangka pendek, tetapi juga berpotensi membebani perekonomian nasional dalam jangka panjang.

“Berdasarkan analisis pakar berbagai disiplin ilmu, akademisi UGM, kami menyampaikan keprihatinan atas ratifikasi perjanjian tersebut, mengingat dampaknya yang begitu besar bagi kesejahteraan rakyat dan bahkan kedaulatan negara,” katanya di Balairung UGM.

Ia juga menyoroti sejumlah klausul dalam ART yang dinilai berisiko terhadap prinsip politik luar negeri bebas dan aktif yang selama ini dianut Indonesia.

“Berbagai klausul yang termuat di dalam perjanjian ART berisiko terhadap kedaulatan Indonesia sebagai negara yang sejak merdeka mengembangkan politik luar negeri bebas dan aktif. Isi perjanjian ART mengandung kewajiban kepatuhan kebijakan di masa yang akan datang, meski kebijakan belum ada, penentuan kebijakan secara unilateral oleh AS, dan transmisi kebijakan AS kepada Indonesia terhadap negara ketiga,” sambungnya.

Dinilai berpotensi melanggar konstitusi

Prof. Baiquni menambahkan, proses penandatanganan ART disebut tidak melalui konsultasi dengan DPR dan disahkan lewat Undang-Undang, sehingga berpotensi bertentangan dengan Pasal 11 UUD 1945, Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000, Pasal 84 UU Nomor 7 Tahun 2014, serta regulasi lainnya.

Selain itu, implementasi perjanjian tersebut dinilai akan menuntut perubahan terhadap puluhan Undang-Undang beserta aturan turunannya, bahkan memerlukan pembentukan regulasi baru. Hal ini tentu membutuhkan sumber daya besar, baik dari sisi anggaran, waktu, maupun tenaga.

Oleh karena itu, UGM mendorong pemerintah melakukan kajian mendalam berbasis evidence based policy terhadap setiap butir kesepakatan ART dan dampaknya terhadap ekonomi serta kedaulatan nasional.

“Pemerintah perlu mengambil keputusan secara bijaksana dengan mengedepankan kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negra dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Apabila ratifikasi dari perjanjian ART tidak mengakomodasi tujuan-tujuan yang tercantum di Undang-Undang maupun UUD 1945, pemerintah hendaknya melakukan renegosiasi, menunda, dan bahkan membatalkan perjanjian yang tidak adil tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA berharap sikap akademisi ini memberi dampak politik yang luas karena menyangkut kepentingan masyarakat, kedaulatan bangsa, serta kedaulatan ekonomi dan politik Indonesia.

“Kami berharap pemikiran UGM ini menjadi pemikiran yang bersifat nasional, supaya kita betul-betul mandiri dan berdaulat, tidak hanya stempel, supaya ada perubahan. Kajian-kajian dari akademisi itu penting dalam melakukan perubahan sosial,” imbuhnya.

Apa itu agreement on reciprocal trade (art)?

Agreement on Reciprocal Trade (ART) merupakan perjanjian tarif timbal balik yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat di Washington DC, Amerika Serikat.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyebut kesepakatan tersebut bertujuan memperkuat keamanan ekonomi, mendorong pertumbuhan, serta berkontribusi terhadap kemakmuran global.

“Perjanjian bersejarah antara Amerika Serikat dan Republik Indonesia ini berisi tentang Perjanjian Perdagangan Timbal Balik. Kedua pemimpin menyampaikan kepuasan atas langkah-langkah cepat dan berkelanjutan yang telah dilakukan oleh kedua negara, serta menegaskan komitmen kuat untuk mengimplementasikan kesepakatan besar tersebut,” kata Teddy dalam keterangannya melalui @sekretariat.kabinet.

Dalam kesepakatan tersebut, tarif impor yang dikenakan Amerika Serikat terhadap produk Indonesia ditetapkan sebesar 19 persen, lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya yang mencapai 32 persen. Angka ini disebut sebagai salah satu yang terendah di kawasan ASEAN.

Sebagai timbal balik, Indonesia membuka akses pasar untuk 99 persen produk asal Amerika Serikat dengan tarif nol persen saat perjanjian mulai berlaku (Entry Into Force).

Indonesia juga berkomitmen menghapus berbagai hambatan non-tarif, termasuk terkait perizinan impor, ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk barang komersial, serta pengakuan standar sertifikasi tertentu.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*