Tragis! Dituding Lecehkan Junior, Mahasiswa Undip Diduga Dikeroyok 30 Rekan Kampus, Diludahi hingga Disundut Rokok

Kampus Universitas Diponegoro (Undip). (Ist.)
Kampus Universitas Diponegoro (Undip). (Ist.)
Sharing for Empowerment

SEMARANG, KalderaNews.com – Seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) berinisial Arnendo (20) diduga menjadi korban aksi pengeroyokan oleh sejumlah rekan kuliahnya.

Korban disebut-sebut dianiaya oleh sekitar 30 orang yang juga merupakan mahasiswa di kampus tersebut. Pendamping hukum Arnendo, Zainal Petir, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami luka berat akibat kejadian itu.

Mahasiswa Program Studi Antropologi Sosial, Fakultas Ilmu Budaya Undip tersebut kini harus mengambil cuti kuliah untuk menjalani pemulihan.

“Diagnosa dari dokter adalah korban mengalami patah tulang hidung dan gegar otak, serta gangguan syaraf mata,” ujar Zainal, Rabu (4/3/2026).

BACA JUGA:

Kronologi pengeroyokan mahasiswa Undip

Menurut keterangan Zainal, insiden bermula pada 15 November 2025. Arnendo diajak seorang mahasiswa semester empat dari prodi yang sama untuk membahas rencana acara musik kampus di sebuah rumah kos.

Sekitar pukul 22.03 WIB, Arnendo tiba di kos yang berlokasi di kawasan Bulusan, Tembalang, Kota Semarang, tak jauh dari lingkungan kampus.

Setibanya di sana, ia mendapati banyak mahasiswa telah berkumpul. Di lokasi itu, Arnendo dituding melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi junior dan didesak untuk mengakuinya.

Arnendo membantah tuduhan tersebut dan berupaya memberikan klarifikasi. Ia menyatakan hanya bercanda dengan menarik tangan mahasiswi tersebut menuju warung makan dalam konteks menggalang dukungan untuk pemilihan ketua himpunan program studi.

Dipukul hingga ditelanjangi

Perdebatan yang terjadi tidak meredakan situasi. Sekitar pukul 23.00 WIB, seorang mahasiswa semester enam diduga mulai melakukan kekerasan dengan memukul korban.

“Setelah itu, mahasiswa yang ada di sana yang jumlahnya sekitar 30 orang mulai mengelilingi korban. Mereka menendang, memukul, secara bergantian. Baju dilepas, jaket, celana jeans, dan sabuk juga dilepas,” kata Zaenal.

Meski sempat ada upaya dari beberapa mahasiswa untuk menghentikan aksi tersebut, tindakan itu disebut terhalang oleh yang lain.

Zainal menambahkan, korban tidak hanya dipukul dan ditendang. Ia juga diludahi, disundut rokok, hingga ditusuk jarum pentul berulang kali. Sejumlah benda seperti hanger, kayu, dan besi dari ikat pinggang disebut digunakan untuk menganiaya korban.

Sekitar pukul 03.00 WIB, leher korban diikat menggunakan ikat pinggang dan diperlakukan tidak manusiawi di hadapan kerumunan. Para pelaku bahkan mengoleskan krim panas ke area sensitif korban serta mencukur rambut dan alisnya secara paksa.

Aksi kekerasan itu baru berhenti sekitar pukul 04.15 WIB setelah adzan subuh berkumandang. Korban kemudian diantar kembali ke kos dalam kondisi lemah dan penuh luka.

Arnendo sempat menjalani perawatan di RS Banyumanik 2 pada 16 November 2025, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Bina Kasih Ambarawa dan dirawat hingga 21 November 2025.

Lapor ke Polrestabes Semarang

Mahasiswa yang merupakan anak pedagang kaki lima asal Desa Jambu, Kabupaten Semarang itu melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang pada 16 November 2025.

Namun, keluarga merasa penanganan kasus belum menunjukkan perkembangan signifikan. Didampingi kuasa hukum barunya, orang tua korban kembali mendatangi Polrestabes pada 2 Maret 2026 untuk meminta kejelasan.

“Kami menemui Kasatreskrim agar perkara segera ditindaklanjuti mengingat orang tua korban sudah lama buat laporan, namun belum ada tindakan nyata terhadap para pelaku,” ujarnya.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan proses hukum tengah berjalan.

“Untuk perkara dalam tahap penyelidikan dan sudah memeriksa enam saksi,” kata Andika saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak kampus sempat mengirim surat permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan ingin menyelesaikan kasus secara internal.

“Dari Undip bersurat ke Polrestabes untuk dilakukan penundaan pemeriksaan dengan alasan akan diselesaikan secara internal,” kata Andika.

Meski demikian, kepolisian memastikan proses penyelidikan tetap berlanjut dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*