Sebatas Imbauan Menaker, WFH 1 Hari Seminggu Swasta, BUMN dan BUMD Wajib atau Tidak? Ini Isi Lengkap SE Tersebut

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli,
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (KalderaNews/Biro Humas Kemnaker)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Imbauan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.

BACA JUGA:

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker.

Melalui SE tersebut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Namun demikian, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi.

Menaker Rilis SE WFH 1 Hari Seminggu, Wajib atau Tidak?

Kabar mengenai pola kerja baru kembali mencuat di Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengimbau perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu.

Namun, yang perlu kamu garis bawahi adalah sifat dari kebijakan ini yang sebatas imbauan. Artinya, belum ada kewajiban hukum yang memaksa perusahaan untuk langsung menerapkannya secara serentak.

Apa Isi SE Menaker Terkait WFH 2026?

Dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026), Menaker menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat ketahanan energi nasional.

Selain itu, WFH satu hari seminggu diharapkan mampu menciptakan pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

“Para pimpinan perusahaan diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan,” ujar Menaker.

Poin-Poin Penting Pelaksanaan WFH:

  • Pengaturan Fleksibel: Jam kerja tetap ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.
  • Hak Pekerja Terjamin: Upah/gaji dan hak lainnya wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh memotong jatah cuti tahunan.
  • Kewajiban Pekerja: Meski bekerja dari rumah, kamu tetap harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional.

Ini Isi Lengkap: Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Daftar Sektor yang Tidak Terpengaruh (Pengecualian)

Mengingat statusnya yang masih berupa imbauan dan memperhatikan kebutuhan operasional, ada banyak sektor yang mendapatkan pengecualian.

Jika kamu bekerja di bidang berikut, kemungkinan besar kamu tetap harus hadir secara fisik:

  • Kesehatan & Energi
  • Infrastruktur & Pelayanan Masyarakat
  • Ritel, Perdagangan, & Industri Produksi
  • Transportasi & Logistik
  • Jasa, Makanan & Minuman
  • Sektor Keuangan

Fokus Utama: Hemat Energi, Bukan Sekadar Libur

Meski judulnya WFH, misi besar di balik kebijakan ini adalah penghematan energi nasional. Pemerintah mendorong perusahaan untuk:

  • Memanfaatkan teknologi kerja yang lebih efisien.
  • Membangun budaya hemat energi di lingkungan kantor.
  • Melibatkan serikat pekerja untuk merancang pola kerja yang inovatif namun tetap produktif.

Apakah Kantor Kamu Akan Menerapkannya?

Karena statusnya sebatas imbauan, keputusan akhir ada di tangan manajemen perusahaan tempat kamu bekerja. Perusahaan akan melihat apakah operasional mereka memungkinkan untuk menjalankan WFH tanpa mengganggu kualitas layanan dan produktivitas.

Bagaimana menurutmu? Apakah kantormu sudah mulai memberikan lampu hijau untuk WFH satu hari seminggu ini? Jangan lupa untuk terus memantau pengumuman internal di perusahaan kamu, ya!

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*