Awas Terlewat! Panduan Lengkap Pra-Pendaftaran SPMB Jatim 2026

SPMB 2025. (Ist.)
SPMB 2025. (Ist.)
Sharing for Empowerment

Pastikan calon siswa SMA/SMK Negeri di Jawa Timur paham alur pra-pendaftaran agar tidak gagal admin.

SURABAYA, KalderaNews.com – Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jatim 2026 segera dimulai. Sebelum masuk ke tahap pendaftaran sesuai jalur pilihan, calon peserta didik wajib mengikuti rangkaian pra-pendaftaran yang menjadi syarat utama dalam proses penerimaan SMA/SMK negeri di Jawa Timur.

Karena setiap tahap pra-pendaftaran memiliki jadwal dan ketentuan berbeda, siswa serta orangtua perlu mencermatinya dengan teliti agar proses pendaftaran berjalan lancar tanpa kendala administratif.

BACA JUGA:

Pra-Pendaftaran SPMB Jatim 2026

Sebelum memasuki proses utama SPMB Jatim 2026, calon peserta didik wajib memahami tahapan pra-pendaftaran yang menjadi langkah awal penting dalam proses penerimaan.

Berikut ini tahapannya:

Pengisian nilai rapor

Satuan pendidikan mengisikan nilai rapor untuk mata pelajaran berikut.

  • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (MTs/SMPK = nilai rata-rata mata pelajaran agama)
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/ Pendidikan Pancasila
  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Ilmu Pengetahuan Alam
  • Ilmu Pengetahuan Sosial
  • Bahasa Inggris

Pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan di masing-masing satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat) dari semester 1 sampai dengan semester 5 mulai 11 Mei 2026 sampai 19 Mei 2026 secara online melalui laman rapor.spmb.jatimprov.go.id.

Verifikasi nilai rapor

Calon murid baru memverifikasi nilai rapor yang telah diisikan oleh satuan pendidikan asal mulai 18 Mei 2026 sampai 21 Mei 2026 secara online melalui laman spmb.jatimprov.go.id.

Pembetulan nilai rapor
Pembetulan nilai rapor (bagi calon murid baru yang terdapat kesalahan entry) dilakukan kepala satuan pendidikan asal mulai 21 Mei 2026 sampai 26 Mei 2026 secara online melalui laman rapor.spmb.jatimprov.go.id.

Nah, khusus calon murid baru yang nilai rapornya belum diisikan kepala satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal, dapat melakukan pengisian secara mandiri pada saat proses pengambilan PIN, yaitu 28 Mei sampai 9 Juni 2026.

Pengambilan PIN

Semua calon Murid baru wajib mengambil PIN (Personal Identification Number). Selain itu, perl;u juga menentukan titik lokasi domisili rumah dengan aplikasi geolokasi secara mandiri melalui laman spmb.jatimprov.go.id.

Pengambilan PIN hanya dapat dilakukan satu kali selama SPMB berlangsung.

Pengambilan PIN didahului dengan pengisian data dan mengunggah berkas/dokumen yang dibutuhkan sesuai jalur SPMB yang dipilih calon murid baru secara online sesuai dengan ketentuan.

Dokumen yang dibawa dan diserahkan ke petugas operator satuan pendidikan SMA/SMK untuk diverifikasi dan divalidasi saat melakukan pengambilan PIN adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi KK dengan menunjukkan aslinya.
  2. Fotokopi SKD dengan menunjukkan aslinya, dan fotokopi surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana bagi calon Murid baru yang berada di daerah tertimpa bencana alam.
  3. Fotokopi SKD dengan menunjukkan aslinya, fotokopi surat ijin operasional/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang, dan Surat.
  4. Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan lembaga, bagi calon Murid baru yang berdomisili di pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial. Anda dapat mengunduh contoh format surat pernyataan di sini.
  5. Fotokopi Ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir (kelas 9) dari Kepala satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.
  6. Surat Keterangan Lulus SMP.
  7. Surat Keterangan Akhir (Kelas 9).
  8. Fotokopi Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.
  9. Fotokopi Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Spesialis atau Lembaga Psikologi yang terakreditasi A yang diperoleh paling lama 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran SPMB tahap I, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas (yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial); dan Hasil identifikasi dan asesmen dari Kepala satuan pendidikan SMP/MTs/sederajat asal.
  10. Fotokopi SKPD (Surat Keterangan Pindah Domisili)/Surat Keterangan sejenis yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa dan SK mutasi tugas orang tua/wali (bagi pendaftar jalur mutasi tugas orang tua/wali) dengan menunjukkan aslinya. Anda dapat mengunduh contoh format Surat Keterangan Pindah Domisili di sini.
  11. Fotokopi Surat Penugasan orang tua sebagai Guru/Tenaga Kependidikan selain pendidik dari Kepala satuan pendidikan SMA/SMK tempat bertugas (bagi pendaftar jalur mutasi anak guru/tenaga kependidikan selain pendidik) dengan menunjukkan aslinya.
  12. Fotokopi dengan menunjukkan aslinya hasil tes kesehatan bagi calon Murid baru yang akan mendaftar pada SMK dengan konsentrasi keahlian tertentu yang mempersyaratkan tidak buta warna dan/atau tinggi badan.
  13. Surat pernyataan dari calon Murid baru untuk lulusan satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat sebelum tahun 2026. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan di sini.
  14. Surat pernyataan dari orang tua/wali Murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti dokumen yang dipersyaratan dalam SPMB dan data yang telah diisikan dalam sistem SPMB. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan di sini.
  15. Operator SMA/SMK wajib untuk menyimpan dokumen yang telah diserahkan oleh calon Murid baru.
  16. PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran.

Jadwal Pra-Pendaftaran SPMB

  • Entry nilai rapor oleh sekolah: 11-19 Mei 2026 (01.00-23.59 WIB)
  • Verifikasi nilai oleh calon murid baru: 18-21 Mei 2026 (01.00-23.59 WIB)
  • Pembetulan nilai rapor oleh Kepala satuan pendidikan SMP/Sederajat: 21-26 Mei 2026 (01.00-23.59 WIB)
  • Pengambilan PIN oleh calon murid baru: 28 Mei-9 Juni 2026 (01.00-23.59 WIB)
  • Verifikasi dan validasi dokumen oleh operator SMA/SMK: 29 Mei-10 Juni 2026 (08.00-16.00 WIB)
  • Latihan Pendaftaran: 8-9 Juni 2026 (01.00-23.59 WIB)
  • Verifikasi dan validasi hasil tes kesehatan untuk syarat pendaftaran SMK pada konsentrasi keahlian tertentu: 29 Mei-10 Juni 2026 (08.00-16.00 WIB)

Setelah tahap pra-pendaftaran rampung, calon peserta didik perlu mencermati jadwal pendaftaran SPMB Jatim 2026 agar tidak melewatkan setiap tahapan seleksi.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*