SPMB DKI Jakarta 2026 Jenjang SMP Resmi Dibuka, Cek Syarat Lengkapnya

SPMB DKI Jakarta. (Ist.)
SPMB DKI Jakarta. (Ist.)
Sharing for Empowerment

SPMB DKI Jakarta 2026 jenjang SMP resmi dibuka. Cek syarat usia, KK, jalur afirmasi, domisili, hingga mutasi.

JAKARTA, KalderaNews.com– Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) DKI Jakarta 2026 jenjang SMP resmi dimulai.

Tahapan awal berupa pengajuan akun dan verifikasi kartu keluarga telah dibuka sejak 25 Mei 2026. Calon peserta didik yang ingin melanjutkan pendidikan ke SMP negeri di wilayah DKI Jakarta perlu memahami berbagai syarat yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Persyaratan tersebut mencakup usia, domisili, dokumen kependudukan, hingga ketentuan khusus untuk beberapa jalur penerimaan.

BACA JUGA:

Berikut syarat SPMB DKI Jakarta 2026 jenjang SMP yang perlu diperhatikan:

Syarat SPMB DKI Jakarta 2026 Jenjang DKI Jakarta

1. Syarat Domisili dan Administrasi

  • Warga Provinsi DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan Disdukcapil minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
  • Calon murid baru tidak terdaftar pada jenjang pendidikan yang dituju.
  • Jika terjadi perubahan data KK kurang dari satu tahun tetapi tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK masih dapat digunakan.
  • SMP tujuan akan melakukan verifikasi terhadap KK yang diajukan.

2. Persyaratan Usia

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
  • Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.
  • Menyertakan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang tercatat dalam KK dan diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

3. Ketentuan bagi WNI dari Sekolah Luar Negeri

Calon murid berkewarganegaraan Indonesia yang berasal dari sekolah luar negeri wajib:

  • Memiliki surat rekomendasi izin belajar dari kementerian terkait pendidikan.
  • Mengajukan permohonan surat rekomendasi izin belajar kepada direktorat terkait pendidikan dasar dan menengah.

4. Ketentuan untuk Penerima Manfaat Panti Sosial

  • Memiliki NIK yang tercatat dalam KK panti sosial.
  • Melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani kepala panti sosial dan bermeterai.

5. Ketentuan Anak Tenaga Kesehatan Covid-19

Bagi anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia saat menangani Covid-19 di wilayah DKI Jakarta wajib melampirkan surat keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan.

6. Ketentuan bagi Penyandang Disabilitas

  • Memiliki surat keterangan dari fasilitas layanan kesehatan atau pihak berwenang yang menyatakan calon murid merupakan anak berkebutuhan khusus.
  • Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah sebelumnya.
  • Berusia maksimal 18 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
  • Menyertakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua atau wali.

7. Ketentuan Jalur Afirmasi Prioritas Kedua

Jalur ini diperuntukkan bagi:

  • Pemegang KJP Plus aktif.
  • Anak pengemudi mitra Transjakarta bus kecil.
  • Anak pekerja/buruh yang terdata resmi.
  • Penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

8. Ketentuan Jalur Domisili

Domisili calon murid berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

Pembagian wilayah domisili terdiri atas:

  • Prioritas pertama: calon murid yang tinggal di RT yang sama atau berbatasan langsung dengan sekolah.
  • Prioritas kedua: calon murid yang tinggal di sekitar sekolah berdasarkan pemetaan wilayah.
  • Prioritas ketiga: calon murid yang tinggal di kelurahan yang sama atau berdekatan dengan sekolah tujuan.

9. Ketentuan Jalur Mutasi

Jalur mutasi diperuntukkan bagi:

  • Anak dari orang tua/wali yang mengalami perpindahan tugas.
  • Anak guru atau tenaga kependidikan.

Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • Surat pindah tugas dari instansi atau perusahaan tempat orang tua bekerja.
  • KK terbaru sesuai perpindahan domisili.
  • Surat pembagian tugas mengajar bagi anak guru.
  • Surat pembagian tugas tenaga kependidikan bagi anak tenaga kependidikan.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*